KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Redaksi DDTCNews | Minggu, 10 April 2022 | 08:30 WIB
Sri Mulyani Ungkap Upaya Tangani Pandemi Covid-19 dari Sisi Fiskal

Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pandemi Covid-19 yang menyebabkan ancaman kesehatan masyarakat memiliki pengaruh signifikan terhadap kondisi ekonomi di semua negara.

Menkeu menjelaskan pemerintah memprioritaskan sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam penanganan pandemi Covid-19. Pada saat bersamaan, pemerintah juga tetap berupaya memulihkan ekonomi seusai mengalami goncangan akibat pandemi.

“Untuk itu, respons pertama pada waktu pandemi ini dari sisi fiskal adalah menghapus batasan defisit maksimal 3% persen (dari PDB), yang sudah kita adopsi selama lebih dari 15 tahun,” katanya, dikutip pada Minggu (10/4/2022).

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Selanjutnya, pemerintah melakukan refocusing anggaran. Menurut menkeu, fleksibilitas anggaran dalam mengakomodasi kebutuhan belanja negara terhadap penanganan Covid-19 sangat penting di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian.

“Dengan refocusing, kami dapat memindahkan pengeluaran pemerintah pusat dari pengeluaran non-kesehatan menjadi pengeluaran kesehatan, dari pengeluaran non-sosial menjadi pengeluaran jaring pengaman sosial, untuk menciptakan keamanan sekaligus prioritas,” tuturnya.

Kemudian, respon pemerintah yang ketiga adalah meneraepkan burden sharing. Kebijakan tersebut dilakukan antarkementerian/lembaga (K/L) dengan cara memotong anggaran yang tidak prioritas dan terkait langsung dengan penanganan pandemi.

Baca Juga:
Rasio Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen? Ini Kata Kepala BKF

Berikutnya, burden sharing dengan pemerintah daerah (pemda). Dalam hal ini pemda diinstruksikan untuk melakukan refocusing anggarannya untuk penanganan Covid-19. Terakhir, sinergi pemerintah dengan Bank Indonesia.

Sinergi tersebut dalam hal pemenuhan kebutuhan tambahan pembiayaan untuk penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi yang diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menkeu dengan Gubernur Bank Indonesia (BI).

Sri Mulyani juga menekankan pentingnya dukungan pemerintah terhadap pemulihan ekonomi. Pada saat pandemi, pemerintah menyadari pelaku usaha perlu diberikan dukungan, salah satunya melalui relaksasi pembayaran pajak dan pemberian insentif pajak.

“Jadi ini semua adalah paket reformasi fiskal. Saya berharap Indonesia setelah 3 tahun dapat kembali ke batas fiskal di bawah 3% dan pada saat yang sama meningkatkan kualitas belanja serta memperluas basis pajak Indonesia,” tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP