KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Dian Kurniati | Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Menkeu Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) bersama Wamenkeu Suahasil Nazara (kanan), Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa (kedua kiri), Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/6/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan terus mewaspadai berbagai ketidakpastian mengenai harga minyak dunia pada 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan harga minyak dunia memiliki pengaruh yang cukup besar pada APBN. Kenaikan harga minyak biasanya akan turut mengerek pendapatan negara sekaligus alokasi subsidi energi, begitu pula sebaliknya.

"Terus terang komoditas memang memengaruhi APBN cukup besar, baik dari sisi penerimaan pajak, bea cukai, maupun dari sisi PNBP. Subsidi juga terpengaruh," katanya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sri Mulyani menuturkan tren harga Indonesian Crude Price (ICP) bergerak cukup dinamis selama 1 dekade terakhir. ICP sempat turun menjadi US$40,4 per barel pada 2020 karena pandemi Covid-19, tetapi kini sudah naik di level US$97,1 pada 2022.

Pada tahun ini, ICP diperkirakan senilai US$80 - US$85 per barel. Untuk 2024, ICP diperkirakan mencapai US$75 hingga US$85 per barel.

Proyeksi Harga Minyak Dunia dari Lembaga Internasional

Perkiraan mengenai harga minyak dunia juga dilakukan lembaga-lembaga internasional. Pada Mei 2023, International Energy Agency (IEA) memperkirakan harga minyak brent pada 2024 mencapai US$74,5 per barel.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Sementara itu, Bloomberg dan World Bank memperkirakan harga minyak dunia pada 2024 mencapai US$86 per barel. Menurut Sri Mulyani, dinamika harga minyak dunia saat ini masih akan dipengaruhi oleh sentimen geopolitik.

Di sisi lain, Organisation of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) juga sangat aktif mencoba mengelola produksi minyak untuk menyeimbangkan permintaan yang diperkirakan melemah karena pertumbuhan ekonomi global melambat.

"Tren harga minyak memang menggambarkan adanya kekhawatiran terhadap outlook pertumbuhan ekonomi dunia," ujar Sri Mulyani.

Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024, pemerintah membuat asumsi harga minyak mentah Indonesia sejumlah US$74 hingga US$85 per barel. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara