KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Muhamad Wildan | Rabu, 20 Maret 2024 | 16:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap DJP Punya Target Pajak Internal, Melebihi APBN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (tengah) saat akan mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/3/2024). Rapat kerja tersebut membahas evaluasi fisikal pada triwulan I. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Ditjen Pajak (DJP) memiliki target internal untuk menjaga agar tax buoyancy terjaga di angka 1.

Dalam APBN 2024, target penerimaan pajak telah ditetapkan senilai Rp1.988,9 triliun, hanya bertumbuh 6,4% dibandingkan dengan realisasi pada tahun lalu. Namun, Sri Mulyani mengatakan DJP memiliki target internal untuk menumbuhkan penerimaan pajak sebesar 8%.

"Sampai hari ini di teman-teman pajak masih memberikan target internal buoyancy-nya tidak boleh kurang dari 1. Ini artinya kalau pertumbuhan 5-5,2%, inflasi di 2,5-3%, kita tetap memberikan target internal pajak itu 8%," ujar Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip Rabu (20/3/2024).

Baca Juga:
Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Bila target internal DJP tersebut tercapai, penerimaan pajak akan tumbuh dari Rp1.869,23 triliun pada 2023 menjadi kurang lebih senilai Rp2.018 triliun pada tahun ini.

"Sampai hari ini [targetnya 8%], walaupun tadi penurunan 5% secara neto, walaupun brutonya positif. Nanti akan kita lihat Maret ini untuk PPh OP dan banyak hal yang akan bergerak, nanti kita lihat sama-sama," ujar Sri Mulyani.

Perlu diketahui, tax buoyancy adalah indikator untuk mengukur elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan PDB nominal. Penerimaan pajak bisa dinyatakan optimal bila pertumbuhannya setara atau bahkan melebihi pertumbuhan PDB.

Baca Juga:
Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Bila tax buoyancy berada di atas 1, artinya penerimaan pajak mampu tumbuh lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan PDB. Sebaliknya, jika tax buoyancy di bawah 1 maka artinya pertumbuhan penerimaan pajak tak mampu melampaui pertumbuhan PDB.

Sebagai informasi, realisasi penerimaan pajak hingga Februari 2024 baru mencapai Rp269 triliun, turun 3,9% dibandingkan dengan realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama tahun lalu.

Meski penerimaan pajak secara neto masih terus terkontraksi, Kemenkeu mengeklaim penerimaan pajak secara bruto masih terus bertumbuh. Hal ini diklaim sebagai pertanda bahwa aktivitas ekonomi masih berjalan dengan baik dan stabil. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD