PMK 180/2020

Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 25 November 2020 | 16:04 WIB
Sri Mulyani Terbitkan PMK Baru Soal Fasilitas Fiskal Proyek KPBU

Tampilan depan PMK 180/2020. 

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur.

Pengaturan kembali ketentuan tersebut tertuang dalam PMK 180/2020. Beleid ini dirilis untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kebijakan penyediaan infrastruktur dengan skema KPBU yang lebih komprehensif dan kredibel.

“Perlu mengatur kembali ketentuan mengenai fasilitas untuk penyiapan dan pelaksanaan transaksi proyek kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur,” demikian kutipan salah satu pertimbangan dalam beleid tersebut, Rabu (25/11/2020).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Intinya beleid ini menjelaskan mengenai fasilitas fiskal yang disediakan oleh Menteri Keuangan kepada Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK). Fasilitas ini disediakan untuk mendukung penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui skema KPBU untuk penyediaan layanan kepada masyarakat.

Adapun yang dimaksud dengan PJPK adalah menteri/kepala lembaga/kepala daerah atau direksi badan usaha milik negara (BUMN)/direksi badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Beleid ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu sejak 23 November 2020. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 73/2018. Apabila disandingkan dengan beleid terdahulu maka Pasal 1 PMK 180/2020 memuat 6 istilah baru yang berbeda.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Keenam istilah tersebut meliputi, fasilitas, dana fasilitas, studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan, konsultasi publik, dan Tim KPBU.

Adapun istilah fasilitas, konsultasi publik, dan Tim KPBU merupakan istilah baru yang belum dijabarkan dalam beleid terdahulu. Selanjutnya, istilah dana fasilitas sebelumnya disebut dengan dana penyiapan proyek (project development fund).

Sementara itu, istilah studi pendahuluan, kajian awal prastudi kelayakan, kajian akhir prastudi kelayakan juga merupakan istilah baru yang belum ada pada ketentuan terdahulu. Sebelumnya, PMK 73/2018 hanya mengenal istilah prastudi kelayakan.

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Adanya istilah-istilah baru tersebut tentu berkaitan dengan cakupan perubahan yang dimuat dalam PMK 180/2020. Secara ringkas, perubahan dalam PMK 180/2020 diantaranya terkait dengan 4 hal.

Pertama, tujuan pemberian fasilitas. PMK 180/2020 menambahkan 1 tujuan baru dari pemberian fasilitas ini, yaitu untuk memastikan tercapainya tujuan proyek KPBU serta untuk menyediakan layanan kepada masyarakat sesuai dengan standar yang ditentukan.

Kedua, kriteria penerima fasilitas. Beleid ini memerinci kriteria dari penerima fasilitas baik untuk proyek KPBU prioritas, proyek KPBU kilang minyak, ataupun proyek KPBU lainnya. Perubahan yang terjadi berkaitan dengan adanya studi pendahuluan, konsultasi publik, dan pembentukan Tim KPBU.

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Ketiga, ruang lingkup. Ruang lingkup fasilitas dalam beleid ini mencakup tahap penyiapan proyek KPBU dan tahap pelaksanaan transaksi KPBU. Sebelumnya, jenis fasilitas yang disediakan dalam PMK 73/2018 meliputi fasilitas penyiapan proyek, pendampingan transaksi, atau keduanya.

Keempat, dokumen yang dilampirkan dalam permohonan fasilitas. Saat ini permohonan fasilitas yang disampaikan oleh PJPK juga harus dilampiri dengan dokumen/kajian sebagaimana tercantum dalam Lampiran PMK 180/2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara