JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken peraturan menteri keuangan (PMK) yang mengatur tentang penghapusan pajak hotel dan restoran di daerah destinasi wisata yang terdampak virus Corona.
Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan dana Rp3,3 triliun sebagai hibah kepada pemerintah daerah untuk menambal kekosongan penerimaan pajak hotel dan restoran. Dia juga akan segera mengirim surat edaran pada 30 pemerintah kabupaten/kota yang masuk dalam 10 destinasi wisata terdampak virus Corona.
"Sudah dibuat PMK untuk edaran pelaksanaannya," katanya di Jakarta, Rabu (11/3/2020).
Sri Mulyani mengatakan penghapusan pajak hotel dan restoran diharapkan bisa mendorong sektor pariwisata di daerah. Kebijakan itu menjadi salah satu isi paket stimulus jilid I untuk menangkal dampak virus Corona yang senilai total Rp10,3 triliun.
Paket stimulus jilid I telah diumumkan sejak akhir Februari 2020. Namun hingga saat ini, kebijakan itu belum berlaku di daerah.
Ketentuan soal pajak hotel dan restoran ditetapkan oleh daerah melalui peraturan daerah dengan mengacu Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. UU itu mengatur penetapan pajak hotel dan restoran paling besar masing-masing 10%.
Sejak stimulus diumumkan, 30 kepala daerah belum berani menghapus pajak hotel dan restoran, meski sektor pariwisata terus melemah karena virus Corona. Para pemerintah kabupaten/kota masih menunggu kejelasan soal mekanisme penggantian pendapatan pajak hotel dan restoran, jika kedua pajak yang menjadi andalan pendapatan asli daerah (PAD) itu dihapus.
Penghapusan pajak hotel dan restoran masih menunggu surat edaran dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Meski belum mengirim surat edaran, Kementerian Dalam Negeri sudah memberikan kepastian penghapusan pajak hotel dan restoran berlaku April hingga September 2020. (kaw)