KINERJA FISKAL

Sri Mulyani: Setoran Pajak Pendukung Ekonomi Digital Masih Sehat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 25 September 2019 | 14:58 WIB
Sri Mulyani: Setoran Pajak Pendukung Ekonomi Digital Masih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. 

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penerimaan pajak dari sektor yang berkaitan dengan ekonomi digital masih mencatat hasil positif. Namun hal tersebut belum cukup mendongkrak penerimaan pajak hingga akhir Agustus 2019.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan sektor usaha yang mendukung ekonomi digital – seperti transportasi dan pergudangan serta usaha jasa keuangan dan asuransi – masih mencatatkan peningkatan pertumbuhan penerimaan dari tahun lalu.

“Jasa yang mendukung sektor digital kelihatannya masih sangat sehat [kinerja penerimaannya],” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP), Selasa (24/9/2019).

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan realisasi penerimaan dari sektor usaha pergudangan dan transportasi hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp32,5 triliun. Setoran pajak tersebut tumbuh 20,7% dan lebih tinggi dari pertumbuhan tahun lalu yang sebesar 11%.

Namun, hal tersebut tidak banyak mendongkrak penerimaan total DJP karena hanya berkontribusi 4,4% terhadap seluruh setoran pajak yang dikelola oleh DJP.

Capaian positif lainnya adalah sektor jasa keuangan dan asuransi yang hingga akhir Agustus 2019 menyetor Rp108,3 triliun ke kas negara. Realisasi setoran pajak tersebut 7,7% dan lebih baik dari laju pertumbuhan tahun lalu sebesar 5,7%. Sektor ini berkontribusi sebesar 14,5% terhadap total penerimaan DJP.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Sementara itu, setoran dari industri pengolahan terkontraksi 4,8% dengan realisasi senilai Rp215,5 triliun. Sektor usaha ini merupakan kontributor tersebesar dengan menyumbang 28,9% terhadap total penerimaan pajak.

Selanjutnya, nilai setoran pajak sektor perdagangan hingga akhir Agustus 2019 mencapai Rp155,12 triliun dan berkontribusi 20,8% dari total penerimaan pajak. Kinerja setoran sektor perdagangan ini tumbuh 1,5% dan jauh lebih rendah dari realisasi per akhir Agustus 2018 sebesar 26,7%.

Selanjutnya, sektor usaha konstruksi dan real estate hingga akhir Agustus 2019 berkontribusi terhadap penerimaan pajak senilai Rp48,4 triliun atau 6,5% terhadap total penerimaan DJP. Realisasi penerimaan sektor usaha ini terkontraksi 1,5%. Padahal, pada periode yang sama tahun lalu, penerimaan sektor ini masih bisa tumbuh 10,3%.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sektor usaha pertambangan menjadi sektor usaha yang terkontraksi paling dalam. Hingga akhir Agustus 2019, setoran pajak sektor ini mencapai Rp40,2 triliun dan menyumbang 5,4% terhadap total penerimaan DJP. Sektor usaha ini tumbuh negatif 16,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Per akhir Agustus 2018, penerimaan sektor ini justru bisa tumbuh hingga 71,6%.

“Kegiatan ekonomi menghadapi efek perlambatan dan dari sektor usaha kemudian terlihat mana yang mengalami efek pelemahan global dan mana yang memiliki daya tahan,” imbuhnya.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Syarat Daftar Kerja Pakai NPWP 15 Digit atau 16 Digit? Begini Kata DJP

Rabu, 24 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS CUKAI

Ketentuan Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan di Bidang Cukai

Rabu, 24 April 2024 | 09:30 WIB KEANGGOTAAN OECD

Ingin Jadi Anggota OECD, Jokowi Bentuk Timnas

Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 24 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Sedang Uji Coba, Ini Manfaat Modul Vehicle Declaration dalam CEISA 4.0

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System