KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Sebut 1.895 WP OP Sudah Nikmati Restitusi Dipercepat

Dian Kurniati | Senin, 24 Juli 2023 | 11:15 WIB
Sri Mulyani Sebut 1.895 WP OP Sudah Nikmati Restitusi Dipercepat

Menkeu Sri Mulyani dengan materi paparannya dalam konferensi pers APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 1.895 wajib pajak orang pribadi, hingga 14 Juli 2023, yang memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan restitusi dipercepat kepada wajib pajak orang pribadi diberikan berdasarkan PER-5/PJ/2023. Restitusi dipercepat ini dibayarkan kepada wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta.

"Sampai hari ini kami telah melakukan pengembalian kepada 1.895 wajib pajak, dan pengembangan sebesar Rp7,3 miliar," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (24/7/2023).

Baca Juga:
Insentif Pajak untuk Investasi DHE SDA Selain Deposito Segera Terbit

Sri Mulyani mengatakan jumlah SPT PPh orang pribadi yang lebih bayarnya sampai dengan Rp100 juta tercatat 15.419 orang. Adapun total nilai restitusinya, tercatat mencapai Rp56,32 miliar.

Dia menjelaskan PER-5/PJ/2023 mengatur wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta akan memperoleh restitusi berdasarkan Pasal 17D UU KUP. Dengan kebijakan ini proses penelitian untuk restitusi hanya memerlukan waktu paling lama 15 hari kerja, lebih cepat ketimbang kondisi sebelumnya yang mencapai 1 tahun.

Dengan prosedur Pasal 17D, wajib pajak berhak memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran tanpa harus melalui proses pemeriksaan. Permohonan restitusi oleh wajib pajak hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga:
Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Apabila di kemudian hari wajib pajak orang pribadi yang mendapatkan restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D diperiksa oleh DJP dan ditemukan adanya kekurangan pembayaran, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100%. Wajib pajak hanya akan dikenai sanksi sebesar suku bunga acuan per bulan ditambah dengan uplift factor sebesar 15%.

Sri Mulyani menyebut PER-5/PJ/2023 menjadi bentuk perbaikan pelayanan Ditjen Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Dengan kebijakan ini, pelayanan restitusi menjadi lebih sederhana, mudah, dan cepat, dan cepat.

Dia pun menegaskan proses permohonan restitusi dipercepat tidak perlu dilakukan secara tatap muka.

"Kita berharap ini akan menjadi salah satu bentuk kepedulian dari Ditjen Pajak kepada wajib pajak dengan membangun sistem restitusi yang lebih cepat, sederhana, less intervention, dan less face to face," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Alasan Kebijakan Baru soal Impor Barang Kiriman PMI Berlaku Surut

Minggu, 05 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Menpan RB Sebut Seleksi CPNS Sekolah Dinas Bakal Dimulai Bulan Ini

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Lakukan Penyitaan Aset WP, Pemda Bisa Gandeng Kantor Pajak

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Telat Lapor SPT Tahunan, DJP Siap Kirim Surat Tagihan Pajak