PMK 141/2020

Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Nora Galuh Candra Asmarani | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:44 WIB
Sri Mulyani Rilis PMK Baru Soal Pengawasan Ekspor-Impor Barang Lartas

Ilustrasi. (nle.kemenkeu.go.id)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mengatur kembali ketentuan mengenai pengawasan impor atau ekspor barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).

Pengaturan kembali dilakukan untuk meningkatkan kinerja sistem logistik sekaligus menyesuaikan ketentuan pengawasan barang lartas dengan penerapan National Logistic Ecosystem (NLE). Penyesuaian ketentuan pengawasan barang lartas tersebut tertuang dalam PMK 141/2020.

“Untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional dan untuk memberikan kepastian hukum, perlu menyesuaikan kembali ketentuan ... dengan penerapan ekosistem logistik nasional,” demikian penggalan bunyi salah satu pertimbangan PMK 141/2020, dikutip pada Selasa (13/10/2020)

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Adanya penyesuaian barang lartas dengan NLE membuat Sistem Komputer Pelayanan (SKP) kini dapat melakukan pertukaran data dengan sistem NLE. Adapun SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh kantor pabean untuk pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

Adapun NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen international. Penyelarasan tersebut dilakukan sejak kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang.

Sistem NLE berorientasi pada kerja sama antarinstansi pemerintah dan swasta dan dilakukan melalui pertukaran data, simplifikasi proses, serta penghapusan repetisi dan duplikasi. NLE juga didukung dengan sistem teknologi informasi yang dapat menghubungkan sistem logistik yang sudah ada.

Baca Juga:
Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selain itu, data perizinan terkait impor atau ekspor barang lartas kini dapat digunakan untuk kepentingan percepatan logistik nasional. Pejabat Bea dan Cukai dan/atau SKP kini juga dapat menggunakan dan memanfaatkan data dari NLE untuk kepentingan pelayanan dan pengawasan.

Beleid ini juga mengubah setidaknya 2 ketentuan. Pertama, saat ini daftar barang lartas dicantumkan dalam Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) dan SKP. Pencantuman daftar barang lartas ini ditujukan sebagai referensi mengenai barang lartas. Simak “Apa Itu Barang Lartas?

Kedua, penelitian terhadap pemenuhan ketentuan peraturan barang lartas terhadap importir atau eksportir kini dilakukan melalui SINSW dan SKP. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian dokumen lartas juga tetap dapat melakukan penelitian terhadap importir atau eksportir.

Pada saat PMK ini berlaku, daftar barang lartas yang tercantum dalam SINSW dan/atau SKP masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. Beleid yang diundangkan pada 2 Oktober 2020 ini berlaku 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Berlakunya beleid ini akan sekaligus mencabut PMK 224/2015. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT