PANDEMI COVID-19

Sri Mulyani: Potensi Kerugian Dunia Akibat Corona Capai US$15 Triliun

Dian Kurniati | Jumat, 09 Oktober 2020 | 10:48 WIB
Sri Mulyani: Potensi Kerugian Dunia Akibat Corona Capai US$15 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut potensi kerugian dan biaya penanganan pandemi Covid-19 di seluruh dunia mencapai US$9 triliun hingga US$15 triliun dalam kurun waktu kurang dari enam bulan.

Sri Mulyani mengatakan dampak pandemi telah dirasakan secara merata di dunia, termasuk Indonesia. Menurutnya, kerugian tersebut salah satunya ditandai dengan melemahnya berbagai aktivitas ekonomi dunia.

"Ini setara 8 atau bahkan 15 kali ukuran ekonomi Indonesia, suatu dampak yang begitu dahsyat dalam waktu kurang enam bulan," katanya dalam sidang uji materi UU No. 2/2020 di Mahkamah Konstitusi secara virtual, Kamis (8/10/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Sri Mulyani menjelaskan proyeksi pertumbuhan ekonomi dunia saat ini merosot tajam. Semula, ekonomi dunia diperkirakan tumbuh 3,4% tahun ini., proyeksi itu dipangkas menjadi kontraksi -3 hingga -5%.

Ancaman pandemi juga menyebabkan kepanikan di sektor keuangan global. Pada periode Maret—Mei 2020, banyak arus modal keluar dari negara-negara berkembang termasuk Indonesia yang mengalami arus modal keluar hingga lebih dari Rp140 triliun.

"Dan ini menyebabkan gejolak dan jatuhnya indeks harga saham, pasar surat berharga, dan pasar valuta asing," ujarnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Sri Mulyani menambahkan kepanikan global telah menjadi ancaman nyata bagi keselamatan dan kesejahteraan manusia. Misal, jumlah pengangguran dan kemiskinan di semua negara meningkat tajam.

Tak hanya itu, kebangkrutan dunia usaha juga terjadi hampir di semua sektor usaha, mulai dari sektor transportasi hingga perhotelan, restoran, manufaktur, perdagangan, hingga sektor konstruksi.

Di sisi lain, masifnya penyebaran Covid-19 yang sangat kompleks membuat permasalahan menjadi makin rumit. Salah satunya terlihat dari merosotnya aktivitas ekspor dan impor, serta perdagangan antarnegara.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan Perpu No. 1/2020 atau yang telah disahkan menjadi UU No. 2/2020 untuk menghindari terjadinya krisis ekonomi dan krisis sektor keuangan di Indonesia.

Beleid itu memberi legitimasi kepada pemerintah untuk melakukan langkah-langkah dalam menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi.

"Apabila tidak dilakukan upaya penanggulangan secara cepat dan tepat atas perlambatan tersebut, secara pasti akan menjadi ancaman terhadap stabilitas sistem keuangan," tutur Sri Mulyani. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya