KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Anda Bantu Warga Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Dian Kurniati | Senin, 16 Januari 2023 | 15:45 WIB
Sri Mulyani: Pajak Anda Bantu Warga Berpenghasilan Rendah Punya Rumah

Unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di media sosial.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut pajak sebagai sumber penerimaan utama APBN telah membantu pemerintah dalam mendorong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memiliki rumah.

Sri Mulyani mengatakan rumah yang layak merupakan kebutuhan dasar manusia untuk dapat hidup bermartabat. Tanpa dukungan APBN, lanjutnya, MBR akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan dasar tersebut.

"APBN-pajak Anda adalah alat mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya dalam unggahan di akun Instagram @smindrawati, dikutip pada Senin (16/1/2023).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Sri Mulyani menuturkan APBN telah menggelontorkan dana senilai Rp175,36 triliun untuk memberikan dukungan akses perumahan untuk MBR pada sepanjang 2010-2022.

Dari jumlah anggaran tersebut, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mencairkan dana Rp32,2 triliun untuk membangun atau memperbaiki sebanyak 1,14 juta rumah.

Kemudian, anggaran Rp79,9 triliun digunakan untuk likuiditas pembiayaan 1,17 juta rumah MBR. Ada pula penanaman modal di PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) senilai Rp7,8 triliun untuk pembiayaan 421.650 rumah.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Di sisi lain, pemerintah juga menambah modal Bank BTN senilai Rp2,48 triliun dan Perum Perumnas Rp1,57 triliun sehingga mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan perumahan masyarakat.

Sri Mulyani menyebut pembangunan perumahan telah memberikan dampak ganda yang luar biasa terhadap ekonomi, termasuk menciptakan kesempatan kerja dan mengangkat sektor UMKM.

"Rakyat yang lemah dibantu, rakyat yang kuat membantu dengan membayar pajak. Inilah gotong royong," ujarnya.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Sebelumnya, Sri Mulyani melalui unggahan di Instagram juga menjelaskan peran pajak dan APBN dalam membantu pemerataan listrik ke berbagai wilayah.

Hal itu salah satunya tercermin dari pengalokasian dana senilai Rp133,3 triliun kepada PT PLN pada 2022 untuk pemberian subsidi, stabilisasi harga, serta penyambungan listrik di daerah terluar dan pada kelompok termiskin. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?