Pengendara sepeda motor melintas di Perumahan Pondok Taktakan Indah, Kota Serang, Banten, Kamis (12/12/2024). Bank Tabungan Negara (BTN) mencatat realisasi penyaluran KPR BTN selama dua bulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto atau sejak 20 Oktober hingga 5 Desember 2024 mencapai 28.386 unit, dan ditargetkan mencapai sekitar 29.000 unit untuk KPR subsidi maupun nonsubsidi pada akhir tahun 2024. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah akan kembali memberikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan rumah ditanggung pemerintah (DTP) pada 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif PPN DTP diberikan untuk membantu kelas menengah membeli rumah. Insentif ini diberikan untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar.
"Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti," katanya, dikutip pada Selasa (17/12/2024).
Airlangga mengatakan PPN DTP diberikan untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama. Mengenai skemanya, pemerintah memberikan PPN DTP 100% untuk penyerahan rumah, yang dibuktikan dengan berita acara serah terima (BAST), pada Januari hingga Juni 2025.
Sementara jika penyerahan rumah dilaksanakan pada Juli hingga Desember 2025, PPN DTP yang diberikan hanya 50%.
Dalam paparannya, dia menyatakan estimasi kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPN rumah DTP pada 2025 senilai Rp3 triliun. Menurutnya, Kemenkeu akan menyiapkan PMK sebagai payung hukum untuk pemberian insentif tersebut.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut insentif PPN rumah DTP memiliki multiplier effect yang besar terhadap pemulihan perekonomian nasional. Sebab, sektor perumahan memiliki hubungan erat dengan banyak sektor usaha pendukung seperti industri baja dan semen.
"Ini juga meneruskan policy untuk bisa menjaga momentum pembangunan dari sektor perumahan yang menciptakan multiplier effect yang banyak untuk sektor konstruksi dan dan juga real estat," ujarnya.
Pemerintah awalnya memberikan insentif PPN atas rumah DTP sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional dari pandemi Covid-19 pada Maret 2021. Insentif ini kemudian diperpanjang hingga 2022.
Pada akhir 2023, pemerintah kembali menggulirkan insentif ini hingga Desember 2024. (sap)