PAJAK BERTUTUR 2021

Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Dian Kurniati | Rabu, 25 Agustus 2021 | 11:00 WIB
Sri Mulyani: Negara Kuat Bayar Utang Asal Pajak Terkumpul

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara Pajak Bertutur 2021. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan negara memiliki kemampuan membayar utang asal pengumpulan pajak berjalan dengan baik.

Sri Mulyani mengatakan pandemi Covid-19 telah menyebabkan defisit APBN melebar. Kondisi ini, ujarnya, membuat pembiayaan negara perlu ditambal dengan utang. Meski demikian, negara bisa segera melunasi utang setelah perekonomian membaik dan penerimaan pajak pulih.

"Kita harus mengalami defisit dan berutang, namun kita yakin bisa bayar lagi apabila penerimaan pajak bisa dikumpulkan," katanya dalam acara Pajak Bertutur 2021, Rabu (25/8/2021).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Sri Mulyani mengatakan tekanan pandemi Covid-19 terhadap penerimaan pajak telah terjadi sejak tahun lalu. Pada 2020, penerimaan pajak mengalami kontraksi hingga 14,7% akibat pandemi Covid-19.

Penerimaan pajak yang menurun, imbuhnya, disebabkan nyaris semua wajib pajak terdampak pandemi sehingga kemampuannya dalam membayar pajak juga terhambat. Dalam situasi tersebut, pemerintah justru memberikan berbagai insentif pajak untuk mendukung pemulihan dunia usaha meski harus mengalami defisit

Beberapa insentif yang diberikan antara lain pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan angsuran 50% PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP. Selain itu, masih ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah.

Baca Juga:
Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Pada tahun ini saja, pemerintah juga menganggarkan Rp62,83 triliun untuk insentif pajak. Menurut Sri Mulyani, pemberian insentif pajak tersebut menjadi wujud nyata instrumen pajak untuk perlindungan dan memberikan manfaat ketika masyarakat dan dunia usaha membutuhkan.

Selain itu, uang pajak juga digunakan untuk menangani pandemi Covid-19 dari sisi kesehatan, memberikan perlindungan sosial untuk masyarakat rentan, serta mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Sri Mulyani, setiap warga negara harus bergotong royong dalam membayar pajak. Dia juga meminta kesadaran para pelajar untuk patuh membayar pajak ketika telah mendapatkan penghasilan.

"Pajak adalah tulang punggung penting suatu negara. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan pajak," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Senin, 22 April 2024 | 18:00 WIB KOTA BENGKULU

Demi Kejar Penerimaan, Pemkot Bentuk Tim Gerebek Pajak

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT