TARGET PAJAK 2020

Sri Mulyani Lihat Ada Risiko Penerimaan Pajak 2020 Tertekan Lagi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Januari 2020 | 13:20 WIB
Sri Mulyani Lihat Ada Risiko Penerimaan Pajak 2020 Tertekan Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani indrawati.

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja penerimaan pajak 2020 diprediksi masih akan tekanan seperti yang terjadi pada tahun lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR. Menurutnya, sumber tekanan berasal dari pergerakan asumsi makro yang tidak sesuai target pada pembuka tahun fiskal 2020.

“Dinamika nilai kurs, ICP [Indonesian crude price] dan lifting migas akan kembali berlanjut tahun ini," katanya di Kompleks Parlemen, Selasa (28/1/2020).

Baca Juga:
Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sri Mulyani menyatakan dinamika ketiga komponen asumsi makro tersebut menyebabkan tekanan kepada penerimaan pajak 2019. Pasalnya, realisasi nilai tukar lebih rendah dari asumsi APBN 2019. Kemudian, harga minyak dan lifting juga lebih rendah dari asumsi yang ditetapkan.

Pada tahun lalu, realisasi nilai tukar dipatok pada senilai Rp14.146 per dolar Amerika Serikat (AS), lebih rendah dari asumsi senilai Rp15.000 per dolar AS. Kemudian, realisasi ICP tercatat senilai US$62/barel, lebih rendah dari asumsi APBN yang sebesar US$70/barel.

Selanjutnya, realisasi lifting minyak 2019 senilai 741.000 barel/hari, lebih rendah dari asumsi 775.000 barel/hari. Sementara itu, realisasi lifting gas yang hingga November 2019 sebesar 1,05 juta barel setara minyak/hari atau lebih rendah asumsi APBN sebesar 1,25 juta barel setara minyak/hari.

Baca Juga:
Kejar Penerimaan Pajak, Pemkot Bakal Sambangi Kelurahan Satu Per Satu

“Kurs sekarang berada di bawah Rp14.000 dan itu akan mengalami deviasi kurs yang stabil di angka Rp13.000-an, ini lebih rendah dari asumsi. Begitu juga dengan lifting migas yang tidak terlalu optimis karena tidak memberikan janji untuk peningkatan [produksi]," ungkap Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan realisasi dari tiga indikator asumsi makro 2019 tersebut berpotensi kembali berulang pada tahun ini. Dengan demikian, otoritas fiskal melihat adanya risiko tekanan penerimaan pajak, terutama yang berkaitan dengan sektor usaha berbasis komoditas.

"Situasi ini bisa berulang dengan down side risk pada penerimaan perpajakan," imbuh Sri Mulyani.

Seperti diketahui, asumsi nilai kurs dalam APBN 2020 ditetapkan senilai Rp14.400 per dolar AS. Kemudian, harga ICP ditetapkan sebesar US$63/barel. Lifting minyak ditetapkan sebesar 755.000 barel/hari dan target lifting gas sebesar 1,19 juta barel setara minyak/hari. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP