BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat, Ada Ratusan Pemeriksa Pajak Madya DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 September 2023 | 09:50 WIB
Sri Mulyani Lantik 937 Pejabat, Ada Ratusan Pemeriksa Pajak Madya DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik 937 pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan pada Senin (18/9/2023). Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (19/9/2023).

Perinciannya adalah 1 pejabat pimpinan tinggi madya (eselon I), 2 pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 356 pejabat administrator (eselon III), 382 pejabat fungsional ahli madya (pemeriksa) pada Ditjen Pajak, 194 pejabat pengawas (eselon IV), dan 2 pejabat pada unit organisasi non-eselon.

“Pelantikan hari ini, 39% adalah mutasi dan promosi antarunit eselon 1. Tentu ini … bagi sebagian besar Anda merupakan penugasan baru di unit baru,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga:
Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Dalam pelantikan tersebut, Sri Mulyani menyampaikan 3 pesan. Pertama, keuangan negara dan pengelolanya akan terus dihadapkan pada berbagai tantangan, baik dari luar – termasuk geopolitik—maupun dari dalam negeri.

Sri Mulyani menegaskan fungsi keuangan negara sangat strategis. Fungsi tersebut baik dari sisi penerimaan, belanja, pembiayaan, kekayaan negara, maupun fungsi lain di Kementerian Keuangan. Keseluruhan fungsi tersebut merupakan satu-kesatuan yang diemban bendahara negara.

Kedua, perubahan adalah keniscayaan. Perubahan tersebut baik yang didorong perkembangan teknologi maupun perubahan lain yang tidak bisa dikontrol 100%, seperti iklim, pandemi, demografi, dan politik.

Baca Juga:
Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

“Saya minta kepada seluruh [pegawai] Kementerian Keuangan, jangan pernah merasa khawatir, takut, atau dalam hal ini tidak siap dalam menghadapi perubahan karena perubahan akan selalu bersama kita. Jajaran Kementerian Keuangan tidak boleh berhenti belajar dan beradaptasi,” kata Sri Mulyani.

Ketiga, Kementerian Keuangan adalah organisasi yang besar dengan tanggung jawab yang kompleks. Hal ini menyangkut keuangan negara, perbendaharaan negara, pertanggungjawaban keuangan, ataupun undang-undang lain yang menyertakan aspek keuangan negara sebagai faktor penting.

“Apakah itu mutasi, rotasi, dan promosi adalah bagian dari kebutuhan organisasi. Tidak mungkin Anda hanya ada di satu unit dan kemudian bisa menjadi jawaban yang ampuh bagi organisasi kita di dalam menjawab tantangan-tantangan pembangunan,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Selain mengenai pelantikan pejabat Kemenkeu, ada pula ulasan terkait dengan pemberian fasilitas supertax deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang) yang diyakini akan memberikan dampak positif pada perekonomian.

Berikut ulasan berita perpajakan selengkapnya.

Mutasi, Promosi, dan Rotasi Pegawai Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan mutasi, rotasi, dan promosi pegawai adalah bagian dari pembelajaran. Mutasi, promosi, dan rotasi juga merupakan bagian dari upaya agar pegawai memiliki empati terhadap fungsi-fungsi yang lain.

“Tidak ada unit … yang bisa berdiri dan mengeklaim dirinya secara eksklusif. Kita saling harus makin mendukung satu sama lain, menghormati perbedaan fungsi. … Kalau rasa itu tidak ada, sia-sia setiap hari kita bicara Kemenkeu satu, Kemenkeu terpercaya,” kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Dalam pelantikan tersebut, ada mutasi antareselon. Misal, ada pejabat dari Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), Ditjen Perbendaharaan (DJPb), dan Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) yang dilantik menjadi kepala seksi di berbagai kantor pelayanan pajak (KPP) Ditjen Pajak (DJP).

Sebaliknya, terdapat pejabat DJP yang dilantik sebagai kepala seksi pada berbagai kantor pengawasan dan pelayanan bea dan cukai (KPPBC) DJBC. Simak pula ‘Mutasi dan Promosi 227 Pejabat Eselon III Ditjen Pajak, Ini Daftarnya’. (DDTCNews)

Fasilitas Supertax Deduction

Koordinator Pelaksana Fungsi Layanan Supertax Deduction BRIN Hariyanto mengatakan pemerintah menyediakan fasilitas supertax deduction untuk mendorong sektor swasta itu melakukan kegiatan litbang. Kontribusi aktivitas ekonomi pada kegiatan litbang di Indonesia juga bakal ikut meningkat.

Baca Juga:
BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

"Secara tidak langsung akan mendorong peningkatan kegiatan litbang dan mendorong perekonomian secara nasional," katanya.

Hariyanto mengatakan pemberian fasilitas supertax deduction dalam jangka panjang juga bakal mengubah kebiasaan sektor industri yang selama ini mengandalkan impor barang seperti mesin dan peralatan. Apabila bisa memproduksi mesin dan peralatan di dalam negeri, industri diharapkan akan beralih pada produk lokal, atau setidaknya meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN). (DDTCNews)

Neraca Perdagangan

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan kinerja ekspor-impor pada saat ini disebabkan adanya moderasi harga komoditas dan perlambatan pertumbuhan ekonomi global, terutama pada negara mitra dagang utama Indonesia

Baca Juga:
Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

"Untuk itu, pemerintah akan mengambil langkah antisipatif dengan terus mendorong keberlanjutan hilirisasi sumber daya alam, meningkatkan daya saing produk ekspor nasional, dan diversifikasi mitra dagang utama," katanya.

Berdasarkan catatan pemerintah, neraca perdagangan pada Agustus 2023 mencetak surplus senilai US$3,12 miliar. Secara kumulatif dari Januari hingga Agustus 2023, surplus neraca perdagangan tersebut mencapai US$24,34 miliar. (DDTCNews/Kontan)

Program Pengungkapan Sukarela (PPS)

Tidak semua wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) harus menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS. Hanya wajib pajak peserta PPS yang gagal menunaikan komitmen repatriasi ataupun investasi yang harus menyampaikan SPT Masa PPh final dalam rangka PPS.

"Dalam hal wajib pajak tidak termasuk dalam kriteria, tidak perlu menyampaikan SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS sehingga tidak memiliki akses untuk masuk ke aplikasi penyampaian SPT Masa PPh Final dalam rangka PPS," tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 09 Desember 2023 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kantor Cabang Pindah, NPWP Cabang Lama Harus Dihapus dan Daftar Baru

Sabtu, 09 Desember 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jelang Berlaku Penuh, Hotman Paris Ajak WP Segera Validasi NIK-NPWP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:30 WIB KP2KP KUTACANE

Dekati Deadline, Ratusan Guru SD-SMP Validasi NIK-NPWP Bersama-sama

Sabtu, 09 Desember 2023 | 13:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2022

WP Terdaftar Capai 70,29 Juta pada 2022, Proporsi WP Badan Meningkat

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:30 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Soroti Inkonsistensi Pengurangan Sanksi Pajak Antar-Kanwil DJP

Sabtu, 09 Desember 2023 | 12:00 WIB PEMILU 2024

Debat Capres, Panelis Harus Teken Pakta Integritas dan Dikarantina

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Dorong Industri Properti, DJP Jatim II Sosialisasikan PPN DTP Rumah

Sabtu, 09 Desember 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Rangkaian Tindakan Penagihan Pajak Jika Lewat Jatuh Tempo Pelunasan

Sabtu, 09 Desember 2023 | 10:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

AR Terbitkan Banyak SP2DK dari Data yang Sama, Ribuan WP Betulkan SPT

Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Kebut Impor Barang Kiriman TKI, DJBC Buka Help Desk Perekaman CN/PIBK