INKLUSI PAJAK 2018

Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 November 2018 | 17:34 WIB
Sri Mulyani: Kesadaran Pajak Perlu Ditanamkan Sejak Dini

JAKARTA, DDTCNews – Masih rendahnya kesadaran membayat pajak masyarakat Indonesia masih menjadi salah satu pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Untuk itu, pemerintah telah membuat program inklusi pajak 2018.

Inklusi pajak sendiri merupakan usaha yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk meningkatkan pemahaman soal pentingnya kesadaran membayar pajak bagi masyarakat.

"Inklusi pajak merupakan serangkaian upaya kita untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pajak, untuk memberikan gambaran," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (9/11/2018).

Baca Juga:
Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Sri Mulyani mengatakan pajak merupakan sumber utama pendapatan negara. Oleh karenanya, pemerintah perlu memberi edukasi kepada masyarakat akan pentingnya membayar pajak.

"Dan ini (pembayar pajak) masih lebih kecil karena kita lihat potensinya sangat besar. Dari tax ratio, masih di bawah 15%. Kita masih berkutat selama 5 tahun terakhir (antara) 10%-12%. Dan ini berarti masih banyak potensi untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak," jelasnya.

Jika masyarakat teredukasi dan paham akan pajak, lanjut Sri Mulyani, potensi penerimaan negara akan bertambah. Dia juga menekankan tidak semua masyarakat harus membayar pajak.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Sesuai ketentuan, bagi masyarakat yang memiliki penghasilan di atas batas ketentuan bayar pajak (PTKP), yaitu Rp54 juta setahun maka hukumnya wajib membayar pajak. Sebaliknya jika di bawah PTKP maka tidak akan kena pajak.

"Edukasi dan pemahaman pentingnya pajak dan kesadaran membayar pajak bagian dari strategi kami semua untuk meningkatkan penerimaan negara yang akan kembali ke masyarakat juga," tambahnya.

Sri Mulyani menuturkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, pemahaman mengenai pajak harus ditanamkan sedari dini.

"Misalnya, dari 10 orang yang bekerja di Indonesia baru satu yang terdaftar sebagai wajib pajak. Dari 10 orang tersebut, yang betul-betul bayar pajak hanya 1 orang. Yang betul-betul menyampaikan SPT hanya 5 orang. Kami menyadari tugas konstitusi mengumpulkan pajak bukan tugas yang mudah. Dibutuhkan pemahaman dan kesadaran yang harusnya ditanamkan sejak usia dini," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP