RAPBN 2019

Sri Mulyani: Kehati-hatian Jadi Ciri RAPBN 2019

Kurniawan Agung Wicaksono | Rabu, 31 Oktober 2018 | 10:59 WIB
Sri Mulyani: Kehati-hatian Jadi Ciri RAPBN 2019

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan paparan di Banggar DPR. (DDTCNews - foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – RAPBN 2019 yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR pada hari ini, Rabu (31/10/2018) diklaim sudah memuat prinsip kehati-hatian. Namun, rancangan fiskal tetap suportif untuk mendukung pembangunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam pembahasan dengan DPR, muncul suatu keseimbangan yang baik. DPR selalu mengingatkan pada pemerintah agar tetap berhati-hari. Hal inilah yang juga diambil oleh pemerintah.

“Kami terus menyampaikan bahwa kami berhati-hati dan terus meningkatkan kehati-hatian di dalam suasana yang tidak pasti. Jadi, ini adalah suatu kesepakatan, di mana kehati-hatian menjadi salah satu ciri RAPBN 2019,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kemenkeu.

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Kendati demikian, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan prinsip kehati-hatian yang dipakai tidak dapat diartikan RAPBN 2019 bersifat pasif. Instrumen fiskal ini, sambungnya, tetap digunakan untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kualitas manusia.

Apalagi, lanjut Sri Mulyani, anggota DPR juga terus mengingatkan pemerintah agar APBN tetap suportif. Apsek ini tetap dibutuhkan untuk mendukung pembangunan, terutama berbagai prioritas yang sudah disusun dalam rencana kerja pemerintah (RKP).

RAPBN yang suportif ini, menurutnya, dapat terlihat dari kesamaan pandangan pemerintah dan DPR tentang pentingnya APBN 2019 sebagai instrumen fiskal pemberdayaan sumber daya manusia (SDM). Pembangunan SDM berorientasi pada hasil yang lebih baik.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

“Baik itu pendidikan, pelatihan, maupun kebijakan untuk melindungi jaring pengaman sosial terutama kelompok-kelompok yang miskin dan tertinggal. Kesepakatan pemerintah maupun dewan sama, bahwa manusia penting,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam draf terakhir yang akan dibawa ke Sidang Paripurna DPR, tidak ada perubahan asumsi makro dari pembahasan sebelumnya. Adapun, asumsi pertumbuhan ekonomi dipatok sebesar 5,3%, lebih rendah dibandingkan asumsi dalam APBN 2018 sebesar 5,4%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP