PENGHINDARAN PAJAK

Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Muhamad Wildan | Senin, 28 Juni 2021 | 13:12 WIB
Sri Mulyani: Jumlah Wajib Pajak yang Lapor Rugi Terus 5 Tahun Naik

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan mencatat total wajib pajak badan yang mengaku mengalami kerugian dan tidak membayar pajak terus mengalami dari tahun ke tahun.

Di hadapan Komisi XI DPR RI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan total wajib pajak yang melaporkan kerugian secara beturut-turut selama 5 tahun meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012—2016 menjadi 9.496 wajib pajak pada 2015—2019.

“Wajib pajak ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun, kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia,” kata Sri Mulyani, Senin (28/6/021).

Baca Juga:
Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Sri Mulyani mengatakan masih banyak wajib pajak badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, sementara di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang komprehensif.

Proporsi jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) badan dengan status rugi fiskal terhadap total SPT badan yang disampaikan wajib pajak menunjukkan tren peningkatan dalam kurun 2012—2019. Proporsinya pada 2012 mencapai 8%. Kemudian, porsinya konsisten meningkat hingga mencapai 11% pada 2019.

Berdasarkan catatan Organisatian for Economic Co-operation and Development (OECD), tercatat 60% hingga 80% perdagangan dunia merupakan transaksi afiliasi oleh perusahaan multinasional. Khusus untuk Indonesia, tercatat 37% hingga 42% PDB Indonesia adalah transaksi afiliasi dalam SPT wajib pajak.

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Transaksi afiliasi ini merupakan potensi penggerusan basis pajak yang diperkirakan mencapai US$100 miliar hingga US$240 miliar secara global. Nilai tersebut setara dengan 4% hingga 10% dari penerimaan PPh Badan secara global.

"Secara global ini [penghindaran pajak] terjadi. Oleh karena itu, diperlukan instrumen untuk menangkal penghindaran pajak secara global dalam bentuk [alternative] minimum tax dan GAAR [general anti-avoidance rule]," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Notifikasi SPT Kurang Bayar dan Tidak Lengkap, Pastikan Ini Dulu

Rabu, 27 Maret 2024 | 10:37 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Bertemu S&P, Sri Mulyani Sebut Konsolidasi Fiskal RI Cepat dan Kuat

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?