SPECTAXCULAR 2020

Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Dian Kurniati | Jumat, 23 Oktober 2020 | 09:25 WIB
Sri Mulyani: Ditjen Pajak Mengalami Tantangan yang Tidak Mudah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020). (tangkapan layar Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai Ditjen Pajak (DJP) tengah menghadapi tantangan berat dalam situasi pandemi Covid-19.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah menggunakan instrumen fiskal untuk menyelamatkan masyarakat dari masalah kesehatan, sosial, hingga ekonomi. Salah satunya melalui pemberian insentif pajak. Hal ini dilakukan meskipun penerimaan pajak saat ini juga mengalami kontraksi hingga 16,9%.

"Pada saat penerimaan pajak kita sedang tertekan, kita tetap memberikan insentif perpajakan. Ini teman-teman pajak [DJP] mengalami tantangan yang tidak mudah," katanya dalam acara Spectaxcular 2020, Jumat (23/10/2020).

Baca Juga:
Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sri Mulyani mengatakan semua pegawai DJP tetap harus menjalankan tugas untuk mengumpulkan penerimaan negara walaupun ada pandemi Covid-19. Di sisi lain, wajib pajak juga tengah menghadapi situasi sulit sehingga kemampuannya membayar pajak juga menurun.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah memberikan insentif pajak berupa pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan PPh Pasal 22 impor, diskon angsuran 50% PPh Pasal 25, serta restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat. Insentif pajak tersebut senilai total Rp120,61 triliun.

Sri Mulyani mengatakan berbagai insentif pajak tersebut akan membantu pelaku usaha melewati masa sulit agar dapat segera bangkit ketika pandemi berakhir. Dia pun meminta para pegawai DJP terus mendukung wajib pajak yang sedang menghadapi masa sulit tersebut.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Walaupun sebagian besar pelaku usaha menghadapi masa sulit, Sri Mulyani menilai beberapa di antara wajib pajak tetap memiliki keuntungan dan kemampuan membayar pajak. Pada kelompok wajib pajak inilah, menurutnya, pemungutan pajak tetap harus berjalan.

“Kita akan menjaga mereka melewati masa sulit dan kalau mereka punya kemampuan membayar, kita juga akan tetap mengoleksi itu," ujar Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya