TRANSPARANSI PAJAK

Sri Mulyani: Data Beneficial Owner Jadi Alat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juli 2019 | 13:57 WIB
Sri Mulyani: Data Beneficial Owner Jadi Alat Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Konferensi pers setelah penandatanganan MoU pemanfaatan data BO.

JAKARTA, DDTCNews – Pertukaran dan pemanfaatan data pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) mulai dilakukan lintas kementerian. Langkah tersebut dinilai makin menutup celah penghindaran pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kerja sama lintas kementerian dalam pertukaran data BO akan memperkaya data Ditjen Pajak (DJP). Dengan begitu, otoritas pajak dapat secara efektif dan efisien dalam melakukan uji kepatuhan kepada wajib pajak.

“Adanya MoU terkait pertukaran data, terutama menyangkut BO atau yang kepemilikan manfaat ini akan melengkapi data yang selama ini sudah kita peroleh melalui automatic exchange of information (AEoI) maupun akses informasi keuangan,” katanya di Hotel Sultan, Rabu (3/7/2019).

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia tersebut menyatakan terbatasnya informasi yang dimiliki otoritas pajak menjadi tantangan besar dalam melakukan uji kepatuhan. Kondisi tersebut membuka peluang wajib pajak untuk melakukan praktik penghindaran pajak.

Dengan terbatasnya basis data, lanjut Sri Mulyani, potensi pajak yang bisa dihimpun oleh DJP sulit untuk direalisasikan. Aspek ini yang sedikit demi sedikit dikikis dengan pertukaran data dalam AEoI dan data nasabah di sektor jasa keuangan. Alat untuk melakukan uji kepatuhan kemudian bertambah dengan adanya pertukaran data terkait BO yang diteken hari ini.

“Dengan adanya [data] BO, [pemerintah] akan mendapatkan konsistensi informasi mengenai siapa the ultimate beneficial-nya. Itu yang selama ini menjadi kesulitan pada saat kita hendak melaksanakan penghitungan perpajakan, terutama yang menyangkut BEPS,” jelasnya

Baca Juga:
Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengimbau agar wajib pajak patuh terhadap aturan yang berlaku. Pelayanan yang prima dijanjikan akan diberikan kepada WP patuh. Dengan demikian, sumber penerimaan negara dapat dipungut secara konsisten dan berkelanjutan.

“Kerja sama ini juga akan menimbulkan suatu tata kelola yang lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Kalau seluruh tax payermempunyai komitmen maka itu akan lebih bagus dari sisi pengumpulan pajak, dan bagaimana menggunakan uang pajak untuk pembangunan yang optimal,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pada awal tahun lalu Peraturan Presiden (Perpres) No.13/2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme diteken. Aturan tersebut menegaskan korporasi wajib melaporkan siapa yang bertindak sebagai pemilik manfaat.

Baca Juga:
Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Dalam aturan tersebut dijelaskan pemilik manfaat yang dimaksud BO ini adalah individu yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada korporasi, serta memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan.

Selain itu, pemilik manfaat dari korporasi berhak atas dan/atau menerima manfaat dari perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung, dan merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham perusahaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 10:41 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Airlangga Pastikan Program Prabowo Masuk di Kerangka Kebijakan 2025

Selasa, 23 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara, Menko Sampaikan Ini

Senin, 22 April 2024 | 14:05 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Sri Mulyani Beberkan Tantangan Indonesia Naikkan Peringkat Kredit

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak