KEBIJAKAN FISKAL

Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 Oktober 2019 | 18:39 WIB
Sri Mulyani Blokir Importir Tak Patuh Aturan Perpajakan & Tata Niaga

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan ekspos kegiatan penertiban importir yang manyalahi aturan perpajakan dan ketentuan tata niaga dari Kementerian Perdagangan. Ratusan importir nakal terjaring operasi yang dilakukan tahun ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penertiban atas importir didasarkan kepada tiga aspek ketidakpatuhan. Pertama, tidak patuh aturan bea cukai. Kedua, tidak patuh aturan pajak. Ketiga, tidak patuh aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan.

“Kita identifikasi kerawanan pelanggaran dari sisi kepabeanan, pajak dan juga aturan perdagangan khusus untuk Tektil dan Produk Tekstil (TPT) itu di Pemendag No.64/2017,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (14/10/2019).

Baca Juga:
Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan ukuran tidak patuh pelaku usaha kegiatan impor dari sisi kepabeanan antara lain tidak ada kegiatan secara berturut-turut dalam 6 bulan dan 12 bulan. Kemudian, importir tidak mengikuti aturan main pembongkaran dengan sistem IT inventory dan CCTV.

Sementara, ketidakpatuhan dari sisi pajak adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. Kemudian, tidak menyampaikan SPT PPh badan selama dua tahun fiskal berturut-turut. Untuk pelanggaran tata niaga, ketidakpatuhannya adalah saat pengusaha memiliki kouta impor yang melebihi kapasitas produksi dan menyalahgunakan izin impor.

“Kita ingin dorong kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menunjukan selama tahun ini sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 importir Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari 4 importir TPT dan 13 importir non-TPT. Kemudian pemblokiran 92 importir non-PLB karena tidak patuh aturan penyampaian SPT baik masa PPN dan juga tahunan PPh.

Kemudian pemblokiran juga dilakukan petugas DJBC terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena tidak patuh aturan kepabeanan. Selanjutnya, pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB TPT karena melanggar aturan kepabeanan.

DJBC juga melakukan pemblokiran terhadap 1 importir PLB Angka Pengenal Impor (API) produsen khusus TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran terhadap 3 industri kecil dan menengah (IKM) di PLB dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API umum.

“Kegiatan penertiban tersebut termasuk dilakukan kepada 5 importir PLB khusus TPT di Jawa Barat seperti yang ramai di beritakan saat ini,” paparnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?