Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan melakukan ekspos kegiatan penertiban importir yang manyalahi aturan perpajakan dan ketentuan tata niaga dari Kementerian Perdagangan. Ratusan importir nakal terjaring operasi yang dilakukan tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penertiban atas importir didasarkan kepada tiga aspek ketidakpatuhan. Pertama, tidak patuh aturan bea cukai. Kedua, tidak patuh aturan pajak. Ketiga, tidak patuh aturan tata niaga dari Kementerian Perdagangan.
“Kita identifikasi kerawanan pelanggaran dari sisi kepabeanan, pajak dan juga aturan perdagangan khusus untuk Tektil dan Produk Tekstil (TPT) itu di Pemendag No.64/2017,” katanya di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (14/10/2019).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menjabarkan ukuran tidak patuh pelaku usaha kegiatan impor dari sisi kepabeanan antara lain tidak ada kegiatan secara berturut-turut dalam 6 bulan dan 12 bulan. Kemudian, importir tidak mengikuti aturan main pembongkaran dengan sistem IT inventory dan CCTV.
Sementara, ketidakpatuhan dari sisi pajak adalah tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN selama tiga bulan berturut-turut. Kemudian, tidak menyampaikan SPT PPh badan selama dua tahun fiskal berturut-turut. Untuk pelanggaran tata niaga, ketidakpatuhannya adalah saat pengusaha memiliki kouta impor yang melebihi kapasitas produksi dan menyalahgunakan izin impor.
“Kita ingin dorong kegiatan ekonomi dengan kepatuhan yang baik sehingga meningkatkan daya saing Indonesia,” ujarnya.
Data Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menunjukan selama tahun ini sudah melakukan pemblokiran terhadap 17 importir Pusat Logistik Berikat (PLB) yang terdiri dari 4 importir TPT dan 13 importir non-TPT. Kemudian pemblokiran 92 importir non-PLB karena tidak patuh aturan penyampaian SPT baik masa PPN dan juga tahunan PPh.
Kemudian pemblokiran juga dilakukan petugas DJBC terhadap 27 importir PLB dan 186 importir non-PLB karena tidak patuh aturan kepabeanan. Selanjutnya, pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB TPT karena melanggar aturan kepabeanan.
DJBC juga melakukan pemblokiran terhadap 1 importir PLB Angka Pengenal Impor (API) produsen khusus TPT karena menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu. Pemblokiran terhadap 3 industri kecil dan menengah (IKM) di PLB dan pemblokiran terhadap 2 importir PLB API umum.
“Kegiatan penertiban tersebut termasuk dilakukan kepada 5 importir PLB khusus TPT di Jawa Barat seperti yang ramai di beritakan saat ini,” paparnya. (kaw)