PMK 13/2023

Sri Mulyani Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

Dian Kurniati | Selasa, 07 Maret 2023 | 14:40 WIB
Sri Mulyani Beri Keringanan Utang dengan Mekanisme Crash Program

PMK 13/2023. 

JAKARTA, DDTCNews – Melalui PMK 13/2023, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memberi keringanan utang melalui mekanisme crash program.

PMK itu memuat ketentuan penyelesaian piutang instansi pemerintah yang diurus/dikelola Panitia Urusan Piutang Negara/Ditjen Kekayaan Negara (PUPN/DJKN) dengan crash program 2023. Adanya keringanan utang untuk mempercepat penyelesaian piutang negara dan meringankan debitur.

“Peraturan menteri ini mengatur penyelesaian Berkas Kasus Piutang Negara (BKPN) dengan mekanisme crash program," bunyi Pasal 2 ayat 1 PMK 13/2023, dikutip pada Selasa (7/3/2023).

Baca Juga:
Pilih Lunasi Utang Pajak, Rekening WP Ini Akhirnya Dibuka Blokirnya

Crash program merupakan upaya optimalisasi penyelesaian piutang negara yang dilakukan secara terpadu berupa pemberian keringanan utang kepada penanggung utang. Pengurangan pembayaran pelunasan utang oleh penanggung utang melalui pengurangan pokok, bunga, denda, dan ongkos/biaya lainnya.

Keringanan hanya terhadap piutang instansi pemerintah pusat dengan perincian penanggung utang dari perorangan/badan usaha dengan sisa kewajiban sampai dengan Rp2 miliar; pengurusannya telah diserahkan kepada PUPN; dan telah diterbitkan Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) sampai dengan 31 Desember 2022.

Jika kewajiban utang dalam bentuk mata uang asing, batasan sisa kewajiban utang senilai Rp2 miliar dihitung berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal surat persetujuan crash program.

Baca Juga:
Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bertugas menyelesaikan piutang negara yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara. Kemudian, Kepala KPKNL berwenang memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan crash program.

Penanggung utang dapat diberi crash program asal memenuhi kriteria dan mengajukan permohonan tertulis kepada kepala KPKNL. Permohonan diterima secara lengkap paling lambat pada 15 Desember 2023. Permohonan tertulis diajukan penanggung utang; penjamin utang; ahli waris; atau pihak ketiga.

Permohonan tertulis untuk memperoleh crash program dapat dikirimkan ke alamat kantor KPKNL atau secara elektronik ke alamat email KPKNL. Permohonan tersebut juga harus dilengkapi dengan persyaratan administrasi berupa kartu identitas penanggung utang/penjamin utang/ahli waris dan dokumen pendukung.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Jika penanggung utang/penjamin utang/ahli waris sudah tidak diketahui keberadaannya atau sudah menghilang, permohonan crash program keringanan utang dapat diajukan oleh pihak ketiga.

Crash program dapat diajukan pihak ketiga untuk piutang yang merupakan salah satu dari piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8 juta yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan.

Keringanan utang diberikan dalam bentuk keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan ongkos sebesar 100%. Atas piutang yang didukung oleh jaminan berupa tanah dan bangunan, keringanan pokok diberikan sebesar 35%, sedangkan atas piutang yang tidak didukung jaminan akan diberikan keringanan pokok hingga 60%.

Baca Juga:
Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

Kemudian, tambahan keringanan pokok dapat pula diberikan kepada debitur yang cepat menyelesaikan utangnya. Tambahan keringanan sebesar 40% diberikan apabila debitur membayar lunas pokok utang hingga Juni 2023.

Sementara itu, keringanan tambahan sebesar 30% diberikan kepada debitur yang melunasi utangnya pada Juli hingga September 2023. Tambahan keringanan pokok sebesar 20% diberikan kepada debitur yang melunasi pokok utangnya pada Oktober hingga 20 Desember 2023.

Penanggung utang yang telah diberikan persetujuan pemberian keringanan utang harus melunasi kewajibannya paling lambat 30 hari kalender sejak surat persetujuan ditetapkan. "Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan [pada 1 Maret 2023]," bunyi Pasal 21 PMK 13/2023. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis Transaksi yang Dipotong PPh 4 Ayat 2 oleh Instansi Pemerintah

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan