KOTA JAMBI

SPPT PBB Mulai Disebar, Wali Kota Ingatkan Soal Jatuh Tempo

Dian Kurniati | Kamis, 24 Maret 2022 | 14:30 WIB
SPPT PBB Mulai Disebar, Wali Kota Ingatkan Soal Jatuh Tempo

Ilustrasi.

JAMBI, DDTCNews – Pemkot Jambi mulai mendistribusikan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) pajak bumi dan bangunan (PBB) 2022.

Wali Kota Jambi Syarif Fasha mengatakan pemkot telah berupaya memfasilitasi proses pembayaran pajak daerah agar semakin mudah. Dia pun menginstruksikan jajarannya di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) untuk memberikan pelayanan terbaik untuk wajib pajak.

"Mengingat strategisnya peran pajak tersebut, sudah merupakan tugas dari kita bersama untuk dapat memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak," katanya, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Fasha menuturkan terdapat sekitar 162.000 SPPT PBB yang didistribusikan kepada wajib pajak. Dia mengimbau wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo, yaitu 30 September 2022.

Dia menjelaskan PBB menjadi salah satu kontributor penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) Kota Jambi. Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat akan dipakai untuk membiayai berbagai program pembangunan di daerah.

Dia menyebut perolehan pajak daerah juga menjadi indikator kemandirian fiskal daerah. Oleh karena itu, pemkot terus berupaya meningkatkan PAD secara bertahap setiap tahun.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Misal, pemkot memulai implementasi Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (e-SPTPD) pada tahun ini sehingga pengumpulan pajak berjalan optimal dan terbebas dari praktik korupsi.

"E-SPTPD menghindarkan wajib pajak datang ke kantor, bertemu oknum, sehingga terhindar dari oknum yang memanipulasi pajak dan lain sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPPRD Nella Ervina menyebut sebagian SPPT PBB akan langsung diserahkan kepada wajib pajak prominen di Kota Jambi. Sisanya, didistribusikan kepada masyarakat melalui 11 kantor kecamatan.

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

"Kami harap 30 September 2022 selesai semua dan kami mengejar target 100% lebih awal," katanya seperti dilansir jambione.com.

Pada APBD 2022, pemkot menargetkan penerimaan PBB-P2 senilai Rp31 miliar. Jika ada APBD-P 2022, pemkot akan merevisinya menjadi Rp39 miliar. Hal ini mempertimbangkan perubahan sekitar 8.000 objek PBB pada tahun ini.

Tahun depan, BPPRD menargetkan akan ada pemutakhiran pada 8.000 objek PBB lagi. Harapannya, penerimaan pajak dari PBB-P2 menjadi lebih optimal. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M