KPP PRATAMA LHOKSEUMAWE

SP2DK Tak Direspons, Pegawai Pajak Cek Langsung Lokasi Usaha WP

Redaksi DDTCNews | Kamis, 13 Juli 2023 | 16:30 WIB
SP2DK Tak Direspons, Pegawai Pajak Cek Langsung Lokasi Usaha WP

Ilustrasi.

LHOKSEUMAWE, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Lhokseumawe mendatangi lokasi usaha seorang wajib pajak. Petugas meminta konfirmasi atas disampaikannya Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kepada wajib pajak.

Kunjungan ini dilakukan lantaran SP2DK yang dikirimkan tidak berbalas. Wajib pajak lantas diminta memberikan informasi terkait dengan informasi dalam Surat Pemberitahuan (SPT), rekaman data dari sistem informasi kantor pajak, dan data pendukung lainnya.

"Wajib pajak yang kami kunjungi sebelumnya sudah kami kirimkan SP2DK, tetapi wajib pajak belum memberikan jawaban sehingga kami datangi langsung ke alamat wajib pajak untuk meminta penjelasan terkait data yang ada pada kami," ungkap account representative Seksi Pegawasan IV KPP Pratama Lhokseumawe Anwar Budi Husein dilansir pajak.go.id, Kamis (13/7/2023).

Baca Juga:
Bangunan Seluas 205 m2 Dibangun Sendiri, WP Diminta Fiskus Bayar PPN

Pada kesempatan tersebut, petugas juga memberikan edukasi mengenai kewajiban wajib pajak yang memperoleh SP2DK sehingga wajib pajak memberikan penjelasan terhadap data sebelumnya yang diperoleh KPP Pratama Lhokseumawe.

"SP2DK merupakan sarana bagi KPP untuk melakukan konfirmasi kepada wajib pajak, bukan produk hukum penagihan apalagi sanksi kepada wajib pajak," kata Anwar.

Jika SP2DK Tak Direspons selama 14 Hari

Sebagai informasi tambahan, ada 3 opsi tindakan yang bisa diambil kantor pajak apabila wajib pajak tidak merespons SP2DK dalam 14 hari setelah dikirim atau disampaikan langsung. Pertama, memberikan perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada wajib pajak berdasarkan pertimbangan tertentu.

Baca Juga:
WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Kedua, melakukan kunjungan (visit) kepada wajib pajak. Ketiga, mengusulkan agar terhadap wajib pajak dilakukan verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika pemeriksaan terjadi, sumber daya wajib pajak akan lebih banyak keluar.

Pemeriksaan atas wajib pajak yang tidak memberikan penjelasan atas SP2DK bisa berupa pemeriksaan tujuan lain, pemeriksaan khusus berdasarkan data konkret, pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi 1 atau beberapa jenis pajak, atau pemeriksaan khusus berdasarkan analisis risiko meliputi seluruh jenis pajak. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 November 2023 | 14:15 WIB KPP PRATAMA PALOPO

WP Masuk Daftar Sasaran Penyuluhan, Didatangi Petugas untuk Lapor SPT

Rabu, 29 November 2023 | 18:15 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Apresiasi WP dan Stakeholder, DJP Jakarta Timur Gelar Tax Gathering

Rabu, 29 November 2023 | 12:35 WIB UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA (UTM)

Melihat Pajak dari Perspektif Budaya dan Islam, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 02 Desember 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jokowi Minta K/L Siap Lakukan Automatic Adjustment di 2024 karena Ini

Jumat, 01 Desember 2023 | 18:30 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Tingkat Komponen Dalam Negeri dalam Fasilitas PPN DTP?

Jumat, 01 Desember 2023 | 16:40 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Final UMKM 0,5% Dikali Apa? Simak Lagi Skema di PP 55/2022

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:45 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

PMK Insentif Pajak IKN Masih Proses Finalisasi

Jumat, 01 Desember 2023 | 15:21 WIB UNIVERSITAS BRAWIJAYA (UB)

Strategi Mendorong Kepatuhan Pajak secara Sukarela Perlu Diutamakan

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:53 WIB PEMILU 2024

Ini Rencana Tema 5 Kali Debat Capres-Cawapres dari KPU

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

Banding yang Diajukan via e-Tax Court Harus Disidangkan secara Online

Jumat, 01 Desember 2023 | 14:15 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Catat Inflasi Beras Mulai Stabil, Beberapa Kota sampai Deflasi