EKONOMI DIGITAL

Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 06:00 WIB
Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgiva. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi ekonomi di Asia terbilang cukup pesat. Masing-masing negara pun terlihat memiliki model bisnis dan skema transaksi ekonomi digital yang berbeda. Sayangnya dengan ukuran ekonomi digital yang jumbo, penerimaan pajak dari sektor ini belum optimal.

Kondisi tersebut diungkap oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui laporannya yang secara khusus mengulik tentang digitalisasi ekonomi dan perpajakan di Asia. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgiva, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia.

"Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi terutama di Indonesia. Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?" ungkap Kristalina dalam pertemuan virtual yang digelar IMF, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Antisipasi Overtourism, Negara Ini Diminta Terapkan Pajak Turis

Pemerintah punya jawaban terkait pertanyaan bos IMF di atas. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air.

Misalnya, ujar Febrio, melalui penerapan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE.

Implementasinya pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital. Febrio menilai pelaksanaan kebijakan ini sudah cukup baik, meski memang butuh penyempurnaan ke depan. Simak Apa Itu PMSE dan PPMSE?

"Sayangnya, Indonesia belum mengatur terkait pajak penghasilan atas transaksi digital ataupun transaksi elektronik lainnya," imbuh Febrio, Selasa (14/9/2021). (tradiva sandriana/sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

BERITA PILIHAN