EKONOMI DIGITAL

Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 September 2021 | 06:00 WIB
Soroti Ekonomi Digital Indonesia, IMF Dorong Sistem Pajak yang Adil

Direktur Pelaksana IMF Kristalina Georgiva. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi ekonomi di Asia terbilang cukup pesat. Masing-masing negara pun terlihat memiliki model bisnis dan skema transaksi ekonomi digital yang berbeda. Sayangnya dengan ukuran ekonomi digital yang jumbo, penerimaan pajak dari sektor ini belum optimal.

Kondisi tersebut diungkap oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui laporannya yang secara khusus mengulik tentang digitalisasi ekonomi dan perpajakan di Asia. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgiva, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia.

"Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi terutama di Indonesia. Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?" ungkap Kristalina dalam pertemuan virtual yang digelar IMF, Selasa (14/9/2021).

Baca Juga:
Malaysia Gelar Program Pengungkapan Pajak Sukarela, Mulai 6 Juni 2023

Pemerintah punya jawaban terkait pertanyaan bos IMF di atas. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air.

Misalnya, ujar Febrio, melalui penerapan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE.

Implementasinya pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital. Febrio menilai pelaksanaan kebijakan ini sudah cukup baik, meski memang butuh penyempurnaan ke depan. Simak Apa Itu PMSE dan PPMSE?

"Sayangnya, Indonesia belum mengatur terkait pajak penghasilan atas transaksi digital ataupun transaksi elektronik lainnya," imbuh Febrio, Selasa (14/9/2021). (tradiva sandriana/sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

BERITA PILIHAN

Senin, 05 Juni 2023 | 18:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Metode Pengulangan dalam Menentukan Nilai Pabean?

Senin, 05 Juni 2023 | 15:45 WIB UU HKPD

Kemendagri Mulai Atur Dasar Pengenaan Pajak Alat Berat

Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Senin, 05 Juni 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Ungkap Kekhawatiran Soal Harga Minyak Dunia pada 2024

Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Senin, 05 Juni 2023 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Optimistis Pendapatan Negara 2023 Capai Target

Senin, 05 Juni 2023 | 14:18 WIB APBN 2023

Cek Rekening! Gaji ke-13 ASN Dicairkan Mulai Hari Ini