Direktur Pelaksana IMFÂ Kristalina Georgiva. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Digitalisasi ekonomi di Asia terbilang cukup pesat. Masing-masing negara pun terlihat memiliki model bisnis dan skema transaksi ekonomi digital yang berbeda. Sayangnya dengan ukuran ekonomi digital yang jumbo, penerimaan pajak dari sektor ini belum optimal.Â
Kondisi tersebut diungkap oleh Dana Moneter Internasional (IMF) melalui laporannya yang secara khusus mengulik tentang digitalisasi ekonomi dan perpajakan di Asia. Direktur Pelaksana IMF, Kristalina Georgiva, bahkan menempatkan Indonesia sebagai negara dengan pertumbuhan ekonomi digital tertinggi di Asia. Â
"Pertumbuhan e-commerce dan perusahaan digital sangat tinggi terutama di Indonesia. Peningkatan ini juga diikuti dengan perluasan basis pajak dan peningkatan iklim kompetisi bagi para pebisnis. Namun yang perlu kita cermati adalah, bagaimana sebenarnya sistem pajak yang diterapkan?"Â ungkap Kristalina dalam pertemuan virtual yang digelar IMF, Selasa (14/9/2021).
Pemerintah punya jawaban terkait pertanyaan bos IMF di atas. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu menyampaikan bahwa pemerintah sebenarnya sudah mengantisipasi lonjakan nilai ekonomi digital di Tanah Air.Â
Misalnya, ujar Febrio, melalui penerapan PPN atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Kebijakan ini diatur pertama kali melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 80/2019 tentang PMSE.Â
Implementasinya pun diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020. Beleid tersebut mengatur pengenaan pajak atas barang dan jasa digital dari luar Indonesia yang dijual ke konsumen lokal melalui platform digital. Febrio menilai pelaksanaan kebijakan ini sudah cukup baik, meski memang butuh penyempurnaan ke depan. Simak Apa Itu PMSE dan PPMSE?
"Sayangnya, Indonesia belum mengatur terkait pajak penghasilan atas transaksi digital ataupun transaksi elektronik lainnya,"Â imbuh Febrio, Selasa (14/9/2021). (tradiva sandriana/sap)