TAX AMNESTY II

Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 03 Agustus 2019 | 15:29 WIB
Soal Tax Amnesty II, Begini Jaminan Kadin

Ketua Umum Kadin Rosan Perkasa Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyakini jika pemerintah menerapkan kembali pengampunan pajak (tax amnesty), maka hal tersebut akan disambut antusias oleh para pengusaha.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani mengatakan realisasi tax amnesty pada 2017 lalu memang tidak melampaui target pemerintah. Karena itu, muncul pemikiran untuk menggelar tax amnesty II. Dia menjamin hal itu akan disambut antusias oleh pengusaha.

“Saya sebagai Ketum Kadin mendengar masukan juga aspirasi pengusaha yang banyak juga menyesal ada tidak ikut yang pertama jadi kalau misalnya ada akan banyak juga yang berpartisipasi,” ujarnya di Menara Kadin, Jakarta, Jumat (2/8/2019).

Baca Juga:
Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Menurut Rosan, meski pada tax amnesty sebelumnya jumlah pengusaha yang berpartisipasi hanya sedikit yaitu kurang dari satu juta, tetapi jumlah uang tebusan yang terkumpul dari tiga periode penyelenggaraan tax amnesty mencapai 81,8% atau sebesar Rp135 triliun.

“Kalau memang memberi asas manfaat yang lebih besar kenapa tidak? Kita kan tidak statis dalam kehidupan ini, dalam dunia bisnis dalam dunia usaha itu enggak statis. Dunia usaha kan selalu bergerak juga jadi kita lihat lah,” kata Chairman Grup Recapital ini.

Menurut dia, untuk jangka waktu tax amnesty selanjutnya, pemerintah tidak perlu memberikan waktu yang lama hingga 9 bulan seperti sebelumnya. Kini pengusaha sudah mengetahui insentif seperti apa itu tax amnesty, sehingga tidak diperlukan sosialisasi kembali.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

“Tidak perlu 9 bulan, mungkin lebih pendek. Sekarang tidak perlu ada sosialisasi lagi, mereka sudah tahu asas manfaatnya. Jadi dikasih window yang pendek untuk bisa ikut ke dalam misalnya ada tax amnesty kedua,” katanya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengatakan pemerintah akan mengkaji mengenai perlu atau tidaknya diberlakukan tax amnesty kedua. Hal ini agar pemberian insentif lebih tepat sasaran sesuai apa yang diinginkan pengusaha

“Kita dengarkan aspirasi dan masukan dari berbagai pihak. Nanti kita sampaikan ke presiden bagaimana keseluruhan framework atau kerangka kebijakan perpajakan sesuai dengan arahan. Nanti kita lihat semuanya sehingga kita bisa mendapatkan gambaran lengkap," katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini