PENERIMAAN PAJAK

Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Oktober 2017 | 11:21 WIB
Soal Shortfall Pajak 2017, Begini Kata Ekonom

JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pesimis target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun bisa tercapai. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengejar kekurangan Rp500 triliun.

Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 rentan tidak tercapai dengan sisa waktu yang dimiliki oleh otoritas pajak. Mengingat, selama 9 bulan otoritas pajak hanya mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp770,7 triliun saja.

“Kami proyeksi akan ada shortfall pajak sampai Rp150 triliun hingga akhir tahun ini, atau otoritas pajak hanya mampu meraup Rp350 triliun pada 3 bulan terakhir. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengejar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pengejaran ini bisa dilakukan,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Bhima menjelaskan otoritas pajak juga bisa memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak. Pemanfaatan data wajib pajak itu dalam rangka mengecek informasi deklarasi harta jika ternyata terjadi perbedaan dengan fakta di lapangan.

Terlebih, skema penyetoran pajak yang dianut di Indonesia yaitu self assessment yang mengharuskan wajib pajak menghitung dan membayar pajak sendiri. Atas dasar itulah Ditjen Pajak bisa mengecek ulang kesesuaian atau kejujuran wajib pajak dalam mendeklarasikan hartanya meski telah mengikuti program 9 bulan tersebut.

Bahkan, Ditjen Pajak pun telah memilah 3 klasifikasi wajib pajak antara lain wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak secara benar, wajib pajak yang sudah mengikuti program itu tapi belum sepenuhnya jujur dan tanpa pembetulan SPT, serta wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut.

Kendati demikian, menurutnya, Ditjen Pajak tidak perlu melakukan tindakan lebih tajam terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut tapi sudah sepenuhnya jujur dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara