JAKARTA, DDTCNews – Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pesimis target penerimaan pajak yang dipatok dalam APBNP 2017 sebesar Rp1.283,6 triliun bisa tercapai. Pasalnya, otoritas pajak hanya memiliki waktu 3 bulan untuk mengejar kekurangan Rp500 triliun.
Ekonom INDEF Bhima Yudhistira mengatakan penerimaan pajak tahun 2017 rentan tidak tercapai dengan sisa waktu yang dimiliki oleh otoritas pajak. Mengingat, selama 9 bulan otoritas pajak hanya mampu mengumpulkan penerimaan sekitar Rp770,7 triliun saja.
“Kami proyeksi akan ada shortfall pajak sampai Rp150 triliun hingga akhir tahun ini, atau otoritas pajak hanya mampu meraup Rp350 triliun pada 3 bulan terakhir. Otoritas pajak memiliki kewenangan untuk mengejar wajib pajak yang tidak ikut program tax amnesty, pengejaran ini bisa dilakukan,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (12/10).
Bhima menjelaskan otoritas pajak juga bisa memanfaatkan data wajib pajak yang diperoleh dari program pengampunan pajak. Pemanfaatan data wajib pajak itu dalam rangka mengecek informasi deklarasi harta jika ternyata terjadi perbedaan dengan fakta di lapangan.
Terlebih, skema penyetoran pajak yang dianut di Indonesia yaitu self assessment yang mengharuskan wajib pajak menghitung dan membayar pajak sendiri. Atas dasar itulah Ditjen Pajak bisa mengecek ulang kesesuaian atau kejujuran wajib pajak dalam mendeklarasikan hartanya meski telah mengikuti program 9 bulan tersebut.
Bahkan, Ditjen Pajak pun telah memilah 3 klasifikasi wajib pajak antara lain wajib pajak yang sudah mengikuti program pengampunan pajak secara benar, wajib pajak yang sudah mengikuti program itu tapi belum sepenuhnya jujur dan tanpa pembetulan SPT, serta wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut.
Kendati demikian, menurutnya, Ditjen Pajak tidak perlu melakukan tindakan lebih tajam terhadap wajib pajak yang tidak mengikuti program tersebut tapi sudah sepenuhnya jujur dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.