Ilustrasi.
SUBANG, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Subang, Jawa Barat, mencatat realisasi pajak daerah hingga 20 Desember 2024 telah mencapai Rp382 miliar atau 111% dari target Rp342 miliar.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang Dewi Lestari mengatakan target penerimaan pajak daerah tersebut tercapai lebih cepat yang diperkirakan. Menurutnya, kinerja pajak daerah tahun ini juga lebih kuat dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Saya kira ini prestasi dengan persentase tertinggi, baik pajak daerah maupun PAD, dalam 5 tahun terakhir," katanya, dikutip pada Minggu (29/12/2024).
Dewi Lestari mengatakan kinerja penerimaan pajak daerah pada tahun ini juga jauh lebih baik dari tahun lalu. Pada sepanjang 2023, penerimaan pajak daerah mengalami shortfall dengan realisasi Rp313,8 miliar atau 93,96% dari target Rp334 miliar.
Dia menjelaskan perbaikan kinerja penerimaan pajak daerah pada 2024 antara lain dipengaruhi oleh penguatan konsolidasi internal. Selain itu, Bapenda berupaya mengintensifkan komunikasi dengan eksternal, serta mengoptimalkan kolaborasi dengan pihak lain.
Pada tahun ini, Pemkab Subang dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak juga beberapa kali melaksanakan pemutihan denda pajak daerah.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah berpotensi terus bertambah hingga akhir tahun. Bapenda pun berupaya meningkatkan penerimaan pada setiap jenis pajak daerah.
Dewi Lestari menyebut strategi optimalisasi pajak daerah bakal dilanjutkan pada tahun depan. Pada 2025, pajak daerah ditargetkan senilai Rp478 miliar.
"Peningkatan ini salah satunya bersumber dari adanya [opsen] pajak balik nama dan pajak kendaraan bermotor," ujarnya dilansir tintahijau.com. (sap)