KEBIJAKAN PAJAK

Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 Januari 2021 | 10:22 WIB
Soal Reformasi Penegakan Hukum Pajak, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP)

Sri Mulyani menyampaikan komitmen tersebut saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Rabu (27/1/2021). Menurutnya, perbaikan proses bisnis penegakan hukum dan kualitas pemeriksa pajak akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

"Untuk pemeriksa dan penegakan hukum ini akan dilakukan reform yang betul-betul mendasar," katanya.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Sri Mulyani mengatakan reformasi proses bisnis penegakan hukum pajak dijalankan dengan menggunakan kemajuan teknologi informasi. Menurutnya, digitalisasi proses pemeriksaan dan penegakan hukum mampu meningkatkan transparansi otoritas dalam penegakan hukum pajak.

Dia menjabarkan idealnya setiap kegiatan penegakan hukum pajak harus diketahui banyak pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, sistem digital menjadi instrumen untuk memastikan aspek penegakan hukum dilakukan secara transparan.

"Dari sisi pemeriksaan pajak, kami minta disiplin agar dimasukkan dalam sistem. Jadi, jangan sampai wajib pajak dan fiskus mempunyai pertemuan sendiri yang kita tidak tahu apa yang sebetulnya dibicarakan," terangnya.

Baca Juga:
Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Reformasi penegakan hukum, sambungnya, akan meningkatkan pengawasan terhadap cara kerja dan kode etik fiskus saat berhubungan dengan wajib pajak. Proses bisnis pemeriksaan secara elektronik tidak hanya diawasi secara sistem tapi juga memperkuat pengawasan internal otoritas pajak.

"Jadi kita akan melakukan dan enforce dalam sebuah sistem sehingga bisa diawasi secara sistem dan oleh pengawasan internal. Dengan demikian, tata kelola menjadi lebih baik,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M