RUU KUP

Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Muhamad Wildan | Rabu, 22 September 2021 | 14:23 WIB
Soal PPN Sembako di RUU KUP, Ini Pandangan DPR

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Seluruh fraksi di Komisi XI DPR RI menyampaikan pandangannya terkait usulan pemerintah untuk menghapus barang kebutuhan pokok dari daftar barang yang dikecualikan dari PPN.

Merujuk pada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUP, seluruh fraksi mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak tetap dikecualikan dari PPN dan tidak dihapuskan dari Pasal 4A ayat (2) UU PPN.

"Substansi dikembalikan seperti semula sehingga barang kebutuhan pokok tetap dikecualikan. Namun demikian, perlu diberikan penjelasan tentang kriteria barang kebutuhan pokok dan contohnya pada penjelasan," tulis Fraksi Partai Partai Golkar pada DIM RUU KUP, dikutip Rabu (22/9/2021).

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Fraksi Partai Gerindra memandang bahan pokok perlu tetap dikecualikan dari PPN seperti UU PPN yang ada saat ini. Menurut Fraksi Partai Gerindra, harus ada barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN khususnya atas barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Selanjutnya, Fraksi Nasdem memandang rencana pengenaan PPN atas bahan pokok adalah kebijakan yang kontraproduktif di tengah pandemi Covid-19.

"Daya beli masyarakat saat ini belum pulih sehingga kalau sembako dikenai pajak otomatis harga barang-barang di tingkat konsumen akan ikut naik sehingga daya beli kembali tertekan, padahal daya beli ini dibutuhkan untuk pulih dari pandemi Covid-19," tulis Fraksi Partai Nasdem pada DIM RUU KUP.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Fraksi PKB memandang bahan pokok tetap perlu dibebaskan dari pengenaan PPN dan negara memiliki kewajiban untuk menyediakan bahan pokok demi kesejahteraan rakyat.

Adapun Fraksi PDIP mengusulkan agar barang kebutuhan pokok yang dikecualikan dari pengenaan PPN sebaiknya diatur melalui PP dengan konsultasi bersama DPR.

"Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak harus dijamin keterjangkauan harganya. Namun, untuk mewujudkan keadilan, pengecualian PPN ini tidak berlaku untuk barang-barang premium," tulis Fraksi PDIP pada DIM RUU KUP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan