INSENTIF PAJAK

Soal PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Muhamad Wildan | Selasa, 22 Juni 2021 | 15:39 WIB
Soal PMK Perpanjangan Waktu Diskon Angsuran PPh Pasal 25, Ini Kata DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah masih menyusun peraturan menteri keuangan (PMK) yang berisi perpanjangan waktu pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Pemerintah mengatakan akan memperpanjang periode pemberian beberapa insentif pajak yang ada dalam PMK 9/2021 hingga akhir tahun. Dalam ketentuan saat ini, insentif tersebut hanya berlaku sampai dengan akhir Juni 2021.

“Kita tunggu terbitnya PMK terkait pengaturan hal tersebut. Saat ini masih dalam tahap finalisasi," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Adapun perpanjangan waktu akan berlaku untuk insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Namun demikian, perpanjangan untuk 3 jenis insentif tidak berlaku untuk semua sektor usaha.Ketiga jenis insentif itu adalah pengurangan 50% angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25, pembebasan PPh Pasal 22 impor, dan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat.

Pemerintah hanya memberikan perpanjangan waktu untuk sektor usaha tertentu yang masih membutuhkan dukungan. Namun, hingga saat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan lebih detail. Simak ‘Perpanjangan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 Tidak untuk Semua Sektor’.

Baca Juga:
Jelang Lebaran, DJP Tegaskan Pegawainya Tidak Boleh Terima Gratifikasi

"Saya belum terinfo dengan pasti terkait dengan hal tersebut [daftar sektor usaha yang tidak berhak lagi mendapat insentif pajak]," ujar Neilmaldrin.

Dalam PMK 9/2021, insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu. Kemudian, pembebasan PPh Pasal 22 impor dan restitusi PPN dipercepat untuk 730 dan 725 bidang usaha tertentu.

Selain itu, ketiga insentif juga bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang ditetapkan sebagai perusahaan KITE atau telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan beritakt, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB. Simak pula 'Lengkap, Ini Penjelasan Resmi DJP Soal Perpanjangan 6 Insentif Pajak'. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN