SEMINAR HUKUM

Soal Perpres Beneficial Owner, Begini Penjelasan Ketua Tim Penyusunnya

Awwaliatul Mukarromah | Kamis, 26 April 2018 | 16:38 WIB
Soal Perpres Beneficial Owner, Begini Penjelasan Ketua Tim Penyusunnya

Ketua Tim Penyusun Perpres No.13/2018 Yunus Husein (Foto: DDTCNews/Awwaliatul Mukarromah)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi di bidang keuangan kini menjadi kebutuhan sekaligus tren yang menguat di banyak negara. Hal ini juga tengah didorong oleh Pemerintah Indonesia melalui pengungkapan beneficial ownership oleh korporasi.

Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Pusat Pelaporan Transaksi dan Analisis Keuangan (PPATK) Yunus Husein dalam seminar hukum bertajuk “Pertanggungjawaban Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) Korporasi Menurut Peraturan Presiden (Perpres) No.13 Tahun 2018”.

Seminar yang digelar pada Kamis (26/4) di Hotel JS Luwansa ini diselenggarakan oleh Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera bekerja sama dengan media Hukumonline.com.

Baca Juga:
Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Pria yang menjadi Ketua Tim Penyusun Perpres No.13/2018 ini juga menjelaskan beberapa negara anggota G-20 telah mendorong transparansi pemilik manfaat di korporasi (beneficial owner). Salah satunya seperti yang diterapkan di Inggris.

"Di Inggris aturannya cukup baik, mereka bisa melacak siapa pengendali korporasi dan [informasinya] terbuka untuk umum. Ini memang kebutuhan dari praktik di banyak negara,"ujarnya dalam seminar tersebut.

Yunus mengungkapkan berbagai modus pencucian uang juga marak terjadi di Indonesia. Ia menyebut ada sejumlah koruptor yang melakukan pencucian uang melalui pengendalian korporasi secara tersembunyi.

Baca Juga:
DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

"Ketika dicari namanya tidak muncul. Dan dia menyuruh orang-orang lain yang mengendalikan perusahaan itu. Ada pula usaha yang sah, disalahgunakan untuk pencucian uang, jadi modusnya banyak sekali," ungkapnya.

Oleh karena itu, Ketua STHI Jentera ini juga menegaskan transparansi beneficial owner bisa menjamin adanya tanggung jawab pengendali korporasi. Melalui transparansi itu, aparat bisa melacak dan mengawasi dugaan pencucian uang dan penggelapan pajak.

"Kita lihat transparansi bukan hanya identitas orang yang bertransaksi, tapi tujuan, sumber dana. Manfaatnya bukan saja untuk melindungi pemilik tapi juga kepastian hukum dan recovery asset lebih optimal," katanya.

Baca Juga:
Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF

Yunus memaparkan Indonesia masih memiliki kekurangan dalam implementasi transparansi beneficial owner, seperti tidak adanya sistem informasi terkait para pengendali perusahaan.

Karena itu, dia berharap Perpres No.13/2018 dapat memperkuat upaya pemberantasan pencucian uang dan penggelapan pajak. Selain itu, juga meningkatkan kepatuhan pajak.

Budi Santoso, Senior Director Kroll Singapura, menambahkan dari sisi perpajakan, Perpres No.13/2018 bisa memberikan multiplier effect. Otoritas pajak dapat memanfaatkan informasi beneficial owner untuk menelusuri kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga:
PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

Menurutnya, pemilik manfaat atas korporasi (beneficial owner) kerap menyembunyikan identitasnya untuk menghindari pajak. Padahal, dalam operasional suatu perusahaan, mereka-mereka lah yang paling menikmati untung besar.

“Perpres ini mencari identitas beneficial owner, bukan sekadar legal owner,” pungkasnya. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

Selasa, 14 November 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

DPR Minta PPATK Antisipasi Praktik Kejahatan Keuangan Jelang Pemilu

Rabu, 01 November 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Indonesia Resmi Jadi Anggota Penuh FATF

Selasa, 19 September 2023 | 17:37 WIB PEMILU 2024

PPATK: Transaksi Mencurigakan Selalu Naik 100 Persen Jelang Pemilu

BERITA PILIHAN