Komisioner KPU Idham Holik (tengah) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kiri) dan Komisioner Yulianto Sudrajat (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam daftar calon sementara (DCS) Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
JAKARTA, DDTCNews - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membentuk tim kerja kolaboratif. Tim ini akan bertugas melakukan pencegahan, penindakan pelanggaran, dan pengawasan dana kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024.
Plt Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK Syahril Ramadhan mengatakan tim kerja telah diinisiasi sejak tahun lalu.
"Apresiasi yang setinggi-tingginya partisipasi aktif dari seluruh anggota tim kerja yang sudah bergerak dengan cepat sejak awal dibentuk, dan harapannya makin solid dalam pengawasan pemilu yang berintegritas," ujar Syahril, dikutip pada Jumat (25/8/2023).
Sepanjang rangkaian pemilu 2024, perbankan memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan rekening khusus dana kampanye (RKDK), melaporkan RKDK, melakukan pemadanan data berdasarkan watchlist yang disampaikan oleh PPATK, serta melaporkan transaksi mencurigakan kepada PPATK.
Adapun peserta pemilu wajib melaporkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU Eberta Kawima mengatakan KPU membutuhkan dukungan dari PPATK dan lembaga perbankan untuk mengawasi pendanaan kampanye.
Wima mengatakan dana kampanye diawasi dengan memanfaatkan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka). Lewat sistem ini, KPU, PPATK, dan perbankan dapat dalam melaksanakan pendokumentasian dana kampanye.
"Terkait RKDK nanti harus ada kode khusus yang tidak boleh tercampur dengan dana apapun, termasuk dengan rekening partai politik. Maka RKDK sebagai rekening khusus untuk kegiatan kampanye diberi kode, nanti silakan aturan perbankan masing-masing," kata Wima.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai dana kampanye diatur secara spesifik dalam Pasal 325 hingga Pasal 339 UU 7/2017 s.t.d.d. Perpu 1/2022 tentang Pemilu.
Pasangan capres dan cawapres memiliki hak untuk menggunakan dana kampanye dari calon yang bersangkutan, partai politik atau gabungan partai politik yang mengusung, dan sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain.
Dana kampanye dari sumbangan dapat berasal dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah. Dana kampanye pilpres yang berasal dari perseorangan tidak boleh lebih dari Rp2,5 miliar, sedangkan dana dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah tidak boleh melebihi Rp25 miliar. (sap)