JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengonfirmasi bahwa tidak ada kendala teknis dalam mengakses laman e-PHTB Notaris/PPAT. Namun, pada Jumat (23/8/2024) sejumlah wajib pajak mengeluhkan kendala yang sama, yakni sulitnya mengakses laman tersebut.
Merespons kondisi itu, DJP memberikan sejumlah tip yang bisa diikuti oleh wajib pajak. Otoritas juga meminta maaf jika memang kendala itu dialami oleh wajib pajak.
"Saat ini belum ada info resmi terkait error pada laman ephtbnotarisppat.pajak.go.id. Silakan coba langkah-langkah berikut," tulis Kring Pajak merespons pertanyaan netizen, Jumat (23/8/2024).
Pertama, lakukan clear cache & cookies pada browser. Kedua, gunakan new private window/incognito window. Ketiga, gunakan browser/perangkat lain. Keempat, coba masuk lagi secara berkala.
"Pastikan juga jaringan internet stabil dan coba pakai perangkat yang berbeda. Saat ini belum ada info maintenance pada laman e-PHTB," tulis Kring Pajak.
Perlu dipahami, ada dua aplikasi yang menyangkut pemenuhan pajak atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB). Keduanya adalah e-PHTB yang bisa diakses oleh wajib pajak melalui DJP Online dan e-PHTB Notaris/PPAT yang hanya bisa diakses oleh notaris/PPAT.
Intinya, aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final.
Sebelumnya, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan wajib pajak sendiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP.
Ada beberapa perbedaan antara kedua aplikasi di atas. Aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) untuk wajib pajak ber-NPWP, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan memvalidasi PHTB wajib pajak ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP.
Kemudian, terdapat fitur-fitur yang hanya tersedia di e-PHTB Notaris/PPAT. Lewat aplikasi terbaru itu, terdapat fitur permintaan persetujuan bahwa notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final. (sap)