BERITA PAJAK HARI INI

Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Merasa Tidak Sendiri Lagi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 08:52 WIB
Soal Pajak Digital, Sri Mulyani: Saya Merasa Tidak Sendiri Lagi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (foto: Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews – Formula pemajakan terhadap raksasa digital maupun penggunaan robot terus dikaji oleh pemerintah. Respons terhadap pesatnya perkembangan digitalisasi tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Rabu (18/9/2019).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemajakan terhadap raksasa teknologi seperti Google dan Facebook dilakukan untuk mendapatkan potensi penerimaan. Apalagi, beberapa negara Uni Eropa juga telah menyadari adanya base erosion and profit shifting yang dilakukan perusahaan.

“Banyak perusahaan besar teknologi yang memiliki kantor pusat di Irlandia karena masalah perpajakan [agar mendapat tarif rendah]. Ini offense yang serius. Saya merasa tidak sendiri lagi. Makanya, pembahasan [sistem perpajakan] antarnegara menjadi penting,” jelasnya.

Baca Juga:
Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Hingga saat ini, negara-negara tengah menunggu adanya konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital di bawah koordinasi OECD. Kendati berharap ada kesepakatan pada 2020, beberapa negara justru menjalankan aksi unilateral.

Indonesia, dalam perumusan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan juga bakal memasukkan rencana kebijakan terkait ekonomi digital. Selain mengatur tentang pemungutan PPN, pemerintah berencana menjaring PPh melalui perubahan definisi bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, beberapa media juga menyoroti upaya pemerintah untuk mengamankan target penerimaan pajak pada tahun ini. Meskipun berat, otoritas masih optimistis mampu merealisasikan target yang sudah dipatok dalam APBN 2019.

Baca Juga:
WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • Pajak Robot

Masih terkait dengan perkembangan teknologi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pengenaan pajak terhadap robot juga bisa dilakukan. Apalagi, robot seperti ‘Sophia’ yang dikembangkan oleh Hanson Robotics Hong Kong juga mendapat kewarganegaraan Arab Saudi.

“Beberapa negara, bahkan suatu negara, sudah memberikannya kewarganegaraan secara resmi. Jadi ketika Anda berbicara mengenai pajak untuk robot, saya pikir itu merupakan sesuatu [hal] yang nyata, karena Sophia memiliki kewarganegaraan,” ujarnya.

Baca Juga:
DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System
  • Sektor Informal

Perkembangan teknologi yang cukup pesat akan membuat sektor informal bukan lagi sektor kecil. Apalagi, pelaku usaha di sektor ini bisa melakukan promosi gratis dan menjalankan usaha menggunakan media sosial.

Hal tersebut, menurut Sri Mulyani, akan menjadi fenomena tersendiri yang perlu direspons secara cepat di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan pajak dari sektor formal, seperti perusahaan besar berbasis digital.

  • Target Memang Berat

Saat melantik jajaran pejabat eselon III Kemenkeu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus memaksimalkan upaya guna mencapai target penerimaan pajak. Pasalnya, hal tersebut akan berdampak pada upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga:
Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

“Target penerimaan pajak 2019 itu berat tapi berat bukan berarti tidak bisa kita capai,” katanya.

  • Pengawasan E-Commerce

Maraknya transaksi e-commerce lintas batas (cross border) membuat Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus meningkatkan pengawasan. Salah satu upaya yang akan dilakukan adalah menggunakan sistem online untuk memantau pembayaran bea masuk maupun pajak impor.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan atas bea masuk yang merambah ke tangible goods dan intangible goods,” ujar Kasubdit Humas DJBC Deni Surjantoro. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 08:59 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Perpanjang Waktu Lapor SPT? Ingat, Sampaikan Lapkeu Sementara dan SSP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP