KEBIJAKAN CUKAI

Soal Nasib Cukai Kantong Plastik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Jumat, 11 Oktober 2019 | 14:19 WIB
Soal Nasib Cukai Kantong Plastik, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih Pantai, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. (foto: Kemenkeu)

TANGERANG, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik masih belum bisa dijalankan sampai saat ini. Padahal, otoritas fiskal mengaku sudah memenuhi semua permintaan DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru tersebut.

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih di Pantai Tanjung Pasir, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. Permintaan legislatif terkait penambahan BKC untuk kantong plastik, sambungnya, telah dipenuhi oleh otoritas fiskal.

“Dengan DPR, mereka sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya [cukai kantong plastik] secara lebih detail,” katanya, Jumat (11/10/2019).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan terakhir yang dilakukan dengan DPR sudah berjalan dengan baik. Anggota DPR, lanjut dia, menyambut positif rencana pemerintah menambah BKC berupa kantong plastik.

Pembicaraan dengan pelaku usaha juga sudah dilakukan Kementerian Keuangan dengan melibatkan DPR. Kini, otoritas fiskal tinggal menunggu sinyal dari DPR periode 2019-2024 untuk melanjutkan pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik dalam waktu dekat.

“Sekarang tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka. Kalau dari pembahasan selama ini sangat positif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.

Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.

Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.

Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara