Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan pers saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih Pantai, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. (foto: Kemenkeu)
TANGERANG, DDTCNews – Rencana pemerintah untuk memungut cukai kantong plastik masih belum bisa dijalankan sampai saat ini. Padahal, otoritas fiskal mengaku sudah memenuhi semua permintaan DPR terkait rencana penambahan barang kena cukai (BKC) baru tersebut.
Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menghadiri kegiatan Kemenkeu Bersih-Bersih di Pantai Tanjung Pasir, bagian dari peringatan Hari Oeang ke-73. Permintaan legislatif terkait penambahan BKC untuk kantong plastik, sambungnya, telah dipenuhi oleh otoritas fiskal.
“Dengan DPR, mereka sudah minta ada studi banding, kami lakukan. Kami juga membahasnya [cukai kantong plastik] secara lebih detail,” katanya, Jumat (11/10/2019).
Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, pembahasan terakhir yang dilakukan dengan DPR sudah berjalan dengan baik. Anggota DPR, lanjut dia, menyambut positif rencana pemerintah menambah BKC berupa kantong plastik.
Pembicaraan dengan pelaku usaha juga sudah dilakukan Kementerian Keuangan dengan melibatkan DPR. Kini, otoritas fiskal tinggal menunggu sinyal dari DPR periode 2019-2024 untuk melanjutkan pembahasan terkait pungutan cukai atas konsumsi kantong plastik dalam waktu dekat.
“Sekarang tinggal menunggu nanti dari DPR untuk bisa memutuskan apa yang selama ini sudah dibahas dengan mereka. Kalau dari pembahasan selama ini sangat positif,” ungkapnya.
Sebagai informasi, terdapat dua skema pungutan cukai usulan pemerintah. Pertama, pengenaan cukai sebesar 100% terhadap kantong plastik degan jenis bijih plastik virgin atau polyethylene dan polypropylene yang membutuhkan waktu penguraian lebih dari 100 tahun.
Kedua, pengenaan cukai dengan tarif lebih rendah untuk jenis plastik yang berasal dari bijih plastik oxodegradable dengan waktu urai 2—3 tahun. Kantong plastik jenis ini sering dikelompokkan sebagai plastik ramah lingkungan.
Kantong plastik kategori pertama atau yang susah terurai akan dikenakan tarif maksimal yakni Rp200 per lembar atau Rp30.000 per kilogram. Dengan tarif cukai tersebut, harga setiap lembar kantong plastik diperkirakan akan berada di kisaran Rp450—Rp500.
Ekstensifikasi objek cukai, termasuk plastik, untuk Indonesia telah pernah dikaji oleh DDTC dalam Working Paper DDTC No. 1919. Mengacu pada kajian ini, terdapat beberapa justifikasi yang dijabarkan agar Indonesia dapat menerapkan cukai atas plastik. Apalagi, dari hasil komparasi objek cukai di lebih dari 50 negara yang disurvei, BKC di Indonesia masih sangat terbatas. (kaw)