Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih mencatat adanya ketidakpatuhan wajib pajak peserta tax amnesty. Ditjen Pajak terus mendorong kepatuhan WP yang telah mendapat pengampunan tersebut.
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan sebagian besar peserta tax amnesty sudah patuh secara sukarela. Namun, hal tersebut dirasa belum cukup di mata otoritas pajak.
“Kepatuhan peserta tax amnesty itu 90% an. Kita upayakan 100%,” katanya kepada DDTCNews, Senin (19/8/2019).
Lebih lanjut, Yon memaparkan data kepatuhan wajib pajak peserta tax amnesty yang di kisaran 90% tersebut masih pada tataran kepatuhan formal. Dengan kata lain, ukuran kepatuhan masih pada tataran penyampaian surat pemberitahuan (SPT).
Yon melanjutkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, pihaknya masih mengutamakan pendekatan persuasif. Unit vertikal DJP menjadi garda terdepan untuk memastikan peningkatan kepatuhan wajib pajak peserta program pengampunan pajak.
“Untuk yang belum patuh KPP mengirimkan imbauan untuk memasukkan SPT,” paparnya.
Seperti diketahui, jumlah peserta tax amnesty yang bergulir pada 2016 mencapai 973.426 wajib pajak. Adapun realisasi uang tebusan dari peserta tax amnesty mencapai Rp114,5 triliun. (kaw)