Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mengestimasi peningkatan rasio perpajakan terhadap produk domestik (PDB) terjadi secara bertahap hingga kembali ke level 10% pada 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan menaikkan tax ratio tidak dapat dilakukan secara cepat dan tiba-tiba. Dalam situasi pemulihan ekonomi seperti ini, lanjutnya, pemerintah harus menyeimbangkan penerimaan dan pertumbuhan ekonomi agar tidak terjadi guncangan.
"Kami terus mencari keseimbangan. Kalau keinginan kita adalah meningkatkan tax ratio dengan lebih cepat, berarti kita mesti memajaki lebih banyak," katanya dalam wawancara khusus dengan DDTCNews, dikutip pada Senin (20/12/2021).
Suahasil mengatakan pemerintah memerlukan pajak sebagai sumber penerimaan untuk menjalankan pemerintah agar tidak terlalu terbebani utang. Di sisi lain, pengumpulan pajak juga harus diperhatikan agar tidak terlalu tinggi dan membebani perekonomian.
Pasalnya, tax ratio dihitung dari penerimaan perpajakan per PDB. Jika PDB tumbuh, artinya penerimaan perpajakan juga harus tumbuh di atas pertumbuhan PDB agar angka tax ratio ikut naik.
Suahasil menjelaskan pemerintah akan berupaya menyeimbangkan agar pajak tidak menghalangi upaya pemulihan ekonomi dari tekanan pandemi Covid-19. Hal itu juga dilakukan ketika pemerintah melakukan langkah reformasi perpajakan, termasuk menerbitkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Ini straight a right balance yang membuat berapa pertumbuhan ekonominya, berapa pertumbuhan yang kita ambil dari pajaknya. Jadi, tujuan meningkatkan tax ratio tidak bisa berdiri sendiri,” katanya.
Pemerintah memproyeksikan tax ratio akan naik seiring dengan langkah reformasi perpajakan, termasuk implementasi UU HPP mulai 2022.
Pada 2022, pemerintah mengestimasikan penerimaan perpajakan yang didukung dengan UU HPP dan reformasi perpajakan akan mencapai Rp1.649,3 triliun atau setara 109,2% dari target pada UU APBN 2022 senilai Rp1.510,0 triliun. Dengan realisasi tersebut, tax ratio akan mencapai 9,22%, lebih tinggi dari estimasi ketika tidak ada UU HPP yang hanya 8,44%.
Tren perbaikan tax ratio diprediksi akan terus berlanjut seiring dengan implementasi UU HPP dan dampak reformasi perpajakan menjadi 9,29% pada 2023, 9,53% pada 2024, dan 10,12% pada 2025. Simak ‘Hitung-hitungan Pemerintah Soal Pajak Pascaterbitnya UU HPP’.
"Ke depan, kami harus menaikkan terus. Naiknya berapa cepat? Kami lihat nanti pertumbuhan ekonominya berapa cepat juga, seberapa cepat kita mengambil pajak," imbuhnya. Simak wawancara khusus dengan Suahasil dalam Fokus Berharap Ratusan Triliun Rupiah dari Implementasi UU HPP. (kaw)