Ilustrasi. Kantor Pusat DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah baru memperpanjang masa pemberlakuan insentif pajak yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19. Hingga saat ini, belum ada keputusan mengenai pemberian insentif yang berkaitan dengan wajib pajak terdampak pandemi seperti tahun lalu.
Kasubdit Humas Perpajakan Ditjen Pajak (DJP) Ani Natalia mengatakan pemerintah tidak otomatis memperpanjang masa pemberlakuan seluruh insentif yang diberikan tahun lalu. Pada awal 2021, insentif difokuskan untuk kegiatan yang berhubungan langsung dengan penanganan pandemi Covid-19.
“Terkait insentif pajak di masa pandemi, memang baru satu yang kami lihat, yakni terkait barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan Covid-19," katanya, Selasa (19/1/2021).
Perpanjangan waktu insentif terkait dengan barang dan jasa yang diperlukan dalam penanganan pandemi itu diatur dalam PMK 239/2020. Simak artikel ‘Lengkap, Pernyataan Resmi DJP Soal Insentif Pajak dalam PMK 239/2020’.
Melalui PMK 239/2020, jangka waktu pemberian fasilitas pajak dalam PMK 143/2020 diperpanjang hingga 31 Desember 2021. Waktu pemberlakuan insentif pajak penghasilan (PPh) dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021.
Untuk perpanjangan waktu insentif yang sebelumnya ada dalam PMK 143/2020, ada perubahan ketentuan terkait dengan jenis barang kena pajak yang memperoleh fasilitas pajak dan pihak yang memberikan rekomendasi pemberian insentif pajak kepada industri farmasi produksi vaksin atau obat.
Saat ini, tidak hanya vaksin dan bahan bakunya yang memperoleh fasilitas pajak, tapi juga peralatan pendukung vaksinasi. Di samping itu, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat dapat memanfaatkan insentif pajak setelah mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan yang sebelumnya menjadi wewenang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Terkait dengan beberapa insentif pajak dalam PMK 86/2020, yang telah diubah dengan PMK 110/2020, pemerintah belum melakukan peninjauan lanjutan. Seperti diketahui, PMK ini memuat insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dan PPh final UMKM ditanggung pemerintah (DTP).
“Selain itu [PMK 239/2020], kami belum lihat. Kita tunggu saja," imbuh Ani. (kaw)