KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Impor Pakaian Bekas, Wapres Ma'ruf Amin: Industri Lokal Bisa Mati

Dian Kurniati | Senin, 20 Maret 2023 | 17:09 WIB
Soal Impor Pakaian Bekas, Wapres Ma'ruf Amin: Industri Lokal Bisa Mati

Petugas dari Kementerian Perdagangan menunjukkan barang bukti pakaian bekas impor di kawasan pergudangan Jaya Park, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan impor pakaian bekas harus dikendalikan agar tidak membahayakan industri tekstil nasional.

Ma'ruf mengatakan salah satu pertimbangan pemerintah melarang impor pakaian bekas yakni untuk melindungi industri tekstil lokal. Apabila impor pakaian bekas berlanjut, dia khawatir produsen pakaian lokal bakal mati.

Baca Juga:
Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

"Nanti industri tekstil kita akan terganggu dan bisa mati. Saya kira Pak Presiden [juga] sudah mengatakan itu," katanya, Senin (20/3/2023).

Ma'ruf mengatakan keberadaan pakaian bekas impor dapat mengganggu daya saing produk yang dihasilkan industri tekstil di dalam negeri. Padahal, Indonesia telah mampu menghasilkan produk tekstil yang berkualitas tinggi.

Ketimbang membeli pakaian bekas impor, dia pun mengajak masyarakat agar membiasakan membeli produk dari dalam negeri.

Baca Juga:
Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Selain soal daya saing, Ma'ruf menyebut penggunaan pakaian bekas juga dapat menyebabkan risiko berbagai penyakit. Di sisi lain, dia juga mengkhawatirkan dampak kerusakan lingkungan akibat limbah dari pakaian bekas.

"Walaupun mungkin tidak potensial, tetapi juga bisa kurang kebersihannya, kesehatannya, dan kemudian juga tidak baiklah [untuk lingkungan]," ujarnya.

Melalui Permendag 51/2015 dan Permendag 18/2021 s.t.d.d Permendag 40/2022, pemerintah menyatakan pakaian bekas dengan pos tarif 6309.00.00 termasuk dalam barang yang dilarang diimpor. Dengan ketentuan ini, setiap barang yang diimpor ke Indonesia harus dalam keadaan baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh aturan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 23 Maret 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Mudik Lebaran dari Luar Negeri, Perhatikan Ketentuan Barang Bawaannya

Jumat, 22 Maret 2024 | 15:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Impor Data Excel di e-Bupot 21/26? Ini Aturan File yang Di-upload

Rabu, 20 Maret 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bakal Jadi Pekerja Migran Indonesia? Tiga Aturan Ini Wajib Anda Tahu

Rabu, 20 Maret 2024 | 10:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bakal Ada Punishment bagi Pemda yang Tak Serius Tangani Anak Stunting

BERITA PILIHAN