PERIMBANGAN KEUANGAN

Soal DAK Fisik, Ini Catatan Wapres Ma'ruf Amin

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 15:28 WIB
Soal DAK Fisik, Ini Catatan Wapres Ma'ruf Amin

Wakil Presiden Ma'ruf Amin. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya strategi untuk menjawab tantangan penyerapan dana alokasi khusus (DAK) fisik pada tahun depan.

Ma'ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) menyampaikan beberapa aspek yang perlu diperbaiki setelah berkaca pada pelaksanaan anggaran DAK fisik pada tahun anggaran 2020 dan 2021.

Menurutnya, penggunaan DAK fisik perlu dipersiapkan dengan matang karena menjadi komponen utama belanja modal yang berasal dari APBD.

Baca Juga:
Bakal Ada Punishment bagi Pemda yang Tak Serius Tangani Anak Stunting

"Berkenaan DAK pada 2020 dan 2021, saya pandang perlu adanya kesiapan yang lebih baik dari langkah dan strategi pada beberapa tantangan DAK fisik," katanya dalam Rapat DPOD, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Ma'ruf Amin menjelaskan penggunaan DAK fisik pada 2 tahun terakhir belum optimal melibatkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya, pemerintah pusat perlu mengantisipasi masalah yang akan muncul dari kegiatan yang dibiayai dengan DAK fisik pada masa pandemi Covid-19.

Penggunaan DAK fisik kedepannya juga perlu dukungan kebijakan, seperti pada DAK fisik penugasan dan DAK afirmasi. Dukungan kebijakan diperlukan khusus untuk implementasi Instruksi Presiden (Inpres) No.9/2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga:
Wapres Ma‘ruf Amin Sebut Makan Siang Gratis Belum Masuk RAPBN 2025

Wapres menekankan alokasi DAK fisik pada 2022 tidak boleh keluar dari strategi utama penggunaan anggaran dengan maksimal untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional. Oleh karena itu, kementerian/lembaga yang berkaitan dengan penyaluran DAK dapat meningkatkan sinergi mengawal eksekusi DAK fisik dan nonfisik di daerah.

"Saya juga nilai perlu adanya sinergi antara Kemenkeu, Bappenas, dan Kemendagri dalam setiap proses pembahasan DAK mulai dari tahap penyusunan arah kebijakan sampai dengan monitoring dan evaluasi DAK fisik serta DAK nonfisik," ujar Wapres Ma'ruf Amin.

Dia menambahkan terdapat dua tantangan utama implementasi DAK fisik pada 2022. Pertama, tantangan eksekusi DAK fisik pada situasi pandemi Covid-19. Kedua, aspek kepatuhan hukum serta akuntabilitas penggunaan anggaran belanja DAK fisik.

"Perlu antisipasi permasalahan dalam implementasi DAK fisik pada masa pandemi dan perlu tetap berpegang pada ketentuan hukum serta perhatikan aspek akuntabilitas pada setiap penggunaan anggaran," ungkapnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Senin, 15 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Satuan Lebih dari Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 12 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Wanita Cerai dan Punya 2 Tanggungan Anak, Begini Status PTKP-nya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya