KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 16 Juni 2022 | 14:30 WIB
Soal Bea Meterai Dokumen T&C di e-Commerce, Asosiasi Sarankan Ini

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan saat memberikan paparan dalam  diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) memandang pengenaan bea meterai atas dokumen terms and condition (T&C) di e-commerce berpotensi menambah hambatan bagi masyarakat untuk mengakses layanan digital.

Wakil Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan pengenaan bea meterai atas dokumen T&C ini akan bertentangan dengan visi pemerintah yang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor ekonomi digital.

"Dampak jangka panjangnya bisa memengaruhi proses digitalisasi UMKM," katanya dalam diskusi bertajuk Menakar Potensi Pelaksanaan Relaksasi Kebijakan Bea Meterai terhadap Dokumen Elektronik berupa Syarat dan Ketentuan di Platform Digital, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Budi menuturkan tarif bea meterai senilai Rp10.000 per dokumen memang terkesan murah. Namun, pengguna e-commerce bakal banyak menemui T&C yang perlu disetujui sehingga secara kumulatif bea meterai yang ditanggung bisa menjadi sangat besar.

"Di sini kami melihat dengan adanya 1 tambahan untuk T&C, yaitu pengenaan bea meterai, ini bisa membuat seseorang menjadi lebih berat lagi," tuturnya.

Untuk itu, idEA mengusulkan 4 opsi kebijakan yang dapat diambil pemerintah. Pertama, pemerintah dapat mengecualikan dokumen T&C dari objek bea meterai.

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kedua, pemerintah dapat menetapkan tarif bea meterai yang lebih rendah atas dokumen T&C. Ketiga, pemerintah dapat menunda saat terutangnya bea meterai. Menurut asosiasi, T&C sebaiknya hanya dikenakan saat dokumen tersebut dijadikan alat bukti persidangan.

Keempat, bea meterai T&C sebaiknya hanya dikenakan atas T&C yang berkaitan dengan dokumen dengan nilai uang senilai lebih dari Rp5 juta.

"Kami memandang ada ruang di sini sehingga dokumen T&C secara general untuk tidak masuk dalam ruang lingkup objek bea meterai," ujar Budi. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?