KANWIL DJP RIAU

Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Muhamad Wildan | Rabu, 22 Mei 2024 | 17:15 WIB
Sita Serentak Periode II, DJP Riau Amankan Aset WP Rp9,2 Miliar

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Riau melakukan penyitaan aset dengan total senilai Rp9,2 miliar melalui sita serentak periode II yang digelar pada bulan ini.

Kanwil DJP Riau mencatat seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di wilayah kerja kanwil turut serta dalam sita serentak kali ini.

"Penyitaan merupakan tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan pelunasan utang pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis Kanwil DJP Riau dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (22/5/2024).

Baca Juga:
Coretax DJP, Permohonan Angsuran Pajak Bakal Bisa Disetujui Seketika

Secara lebih terperinci, KPP Pratama Pekanbaru Senapelan menyita aset berupa rekening senilai Rp6,7 miliar. KPP Pratama Dumai melakukan penyitaan atas 2 ekskavator yang nilainya ditaksir mencapai Rp1,9 miliar.

KPP Pratama Rengat tercatat melakukan penyitaan rekening dengan nilai Rp39,7 juta, sedangkan KPP Pratama Baru Tampan menyita mobil dan rekening milik wajib pajak dengan nilai mencapai Rp185,7 juta.

KPP Madya Pekanbaru tercatat menyita mobil dengan nilai taksiran Rp240 juta, sedangkan KPP Pratama Bengkalis menyita mobil dengan nilai taksiran Rp80 juta. KPP Pratama Bangkinang menyita rekening senilai Rp30 juta, sedangkan KPP Pratama Pangkalan Kerinci menyita mobil dengan nilai ditaksir mencapai Rp70 juta.

Baca Juga:
Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

"Penyitaan dilaksanakan sampai dengan nilai barang yang disita diperkirakan cukup oleh juru sita untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak," tulis Kanwil DJP Riau.

Sesuai dengan UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), wajib pajak memiliki waktu sampai dengan 14 hari sejak tanggal penyitaan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihannya.

Bila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu tersebut, DJP akan melelang barang sitaan guna memenuhi kebutuhan penerimaan pajak. Dalam hal aset yang disita adalah rekening, harta yang tersimpan dalam rekening tersebut akan langsung dipindahbukukan ke kas negara.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 14 Juni 2024 | 09:30 WIB KPP MADYA DENPASAR

Lakukan Pengawasan Wajib Pajak, Fiskus Kunjungi Distributor Makanan

Kamis, 13 Juni 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT I

Tidak Setor Pajak yang Dipungut, Direktur Diserahkan ke Kejari

Rabu, 12 Juni 2024 | 19:00 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Rp 4 Miliar, Terbanyak Rokok dan Miras

BERITA PILIHAN
Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:49 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: Bakal Ada Billing Multi-Akun, Apa Itu?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Coretax DJP: SPT Kurang Bayar, Apa Masih Harus Buat Kode Billing?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:27 WIB PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Jasa Psikolog dan Psikiater Bebas PPN

Sabtu, 15 Juni 2024 | 15:00 WIB KABUPATEN CIREBON

Pemkab Cirebon Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ada 9 Tarif PBB

Sabtu, 15 Juni 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jualan di e-Commerce, Tiap Transaksi Perlu Terbitkan Faktur Pajak?

Sabtu, 15 Juni 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Kemenkeu Minta Pemda Sesuaikan Rancangan APBD 2025 dengan KEM-PPKF

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Jenis-Jenis Pungutan Pajak di Bawah Kekuasaan Daendels

Sabtu, 15 Juni 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Importir yang Peroleh Layanan Rush Handling Tetap Harus Serahkan PIB