AMERIKA SERIKAT

Sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dirombak

Muhamad Wildan | Kamis, 29 April 2021 | 10:48 WIB
Sistem Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dirombak

Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden. ANTARA FOTO/REUTERS/Kevin Lamarque/FOC/sa.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengusulkan kenaikan pajak atas orang kaya untuk membiayai program-program pada rancangan beleid American Families Plan.

Joe Biden berencana untuk merombak total kebijakan pajak dalam Tax Cuts and Jobs Act (TCJA). Pasalnya, kebijakan yang dirilis pada masa kepemimpinan Donald Trump tersebut dinilai tidak adil dan berpihak pada orang-orang kaya.

“[American Families Plan] akan mengakhiri sistem perpajakan yang tidak adil dan cenderung memajaki penghasilan berbentuk upah dan sedikit memajaki penghasilan dari bisnis serta capital income,” demikian bunyi keterangan resmi pada laman whitehouse.gov, dikutip pada Kamis (29/4/2021).

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Tambahan penerimaan pajak dari kebijakan ini nantinya akan digunakan untuk membiayai program-program yang dibutuhkan bagi kelas menengah. Program itu mulai dari peningkatan kualitas pendidikan hingga peningkatan upah.

Tidak hanya itu, keringanan pajak juga akan diberikan kepada keluarga kelas menengah agar mengurangi kemiskinan anak dan memangkas biaya yang ditanggung keluarga kelas menengah untuk merawat anaknya masing-masing.

“Hasil dari reformasi pajak Biden adalah sistem pajak yang memberikan lebih sedikit celah kepada orang kaya dan memberikan banyak kesempatan kepada keluarga miskin dan kelas menengah," imbuh keterangan resmi tersebut.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

Pada American Families Plan, tarif pajak penghasilan orang pribadi pada lapisan penghasilan tertinggi akan ditingkatkan 37% menjadi 39,6%. Tarif ini tidak hanya berlaku atas penghasilan berupa upah. Penghasilan yang biasa dinikmati oleh orang kaya seperti capital gains dan dividen juga akan dikenai pajak sebesar 39,6%.

"Rumah tangga dengan penghasilan di atas US$1 juta harus membayar pajak sebesar 39,6% atas semua jenis penghasilannya. Dengan demikian, penghasilan dari investasi dan upah akan mendapatkan perlakuan yang sama,” imbuh pemerintah. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD