REFORMASI PERPAJAKAN

Sistem Administrasi Pajak Baru, DJP Buat Profil Tiap Pegawai

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Juli 2023 | 14:10 WIB
Sistem Administrasi Pajak Baru, DJP Buat Profil Tiap Pegawai

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS), Ditjen Pajak dapat membuat profil dari tiap pegawai.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan profil dari masing-masing pegawai Ditjen Pajak tersebut dibuat berdasarkan pada segala tugas atau pekerjaan yang pernah dilakukan.

“Nantinya, pegawai-pegawai Ditjen Pajak itu bisa kita [buatkan] profil berdasarkan kemampuan ataupun pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukannya,” ujar Nufransa dalam sebuah video unggahan Kemenkeu, dikutip pada Rabu (26/7/2023).

Baca Juga:
SPLN yang Investasi di Financial Center IKN Dibebaskan dari PPh Potput

Dia memberi contoh ada seorang pegawai yang telah melakukan pemeriksaan terkait dengan sektor kelapa sawit serta minyak dan gas bumi (migas). Data historis tersebut terkumpul dan dimiliki oleh DJP dalam sistem inti administrasi perpajakan sehingga menjadi satu profil pegawai.

Profil pegawai tersebut pada gilirannya akan berguna untuk proses bisnis lainnya. Misalnya, ada pemeriksaan terkait dengan sektor tertentu. Kebutuhan sumber daya manusia (SDM) dalam proses pemeriksaan tersebut akan dikaitkan dengan profil masing-masing pegawai DJP.

Situasi tersebut diharapkan juga turut meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Hal ini dikarenakan proses pengawasan dan pemeriksaan dilakukan dengan mengoptimalkan sumber daya internal DJP.

Baca Juga:
Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

“Jadi tidak lagi berdasarkan hanya sekadar karena senioritas, pangkat, dan lain sebagainya, tapi sudah berdasarkan kemampuan dan kapabilitas dari masing-masing. Berdasarkan pengalaman historical dan juga catatan pekerjaan yang pernah dilakukan,” jelas Nufransa.

Seperti diketahui, sebelum implementasi nasional, DJP akan melakukan uji coba sistem inti administrasi perpajakan yang baru. Dengan adanya CTAS, DJP juga akan memperkenalkan adanya akun wajib pajak (taxpayer account). Simak ‘ Simak pula ‘Mulai 1 Mei 2024, DJP Implementasikan Akun Wajib Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 13:00 WIB KPP PRATAMA PURBALINGGA

Fiskus Edukasi Pemotong Pajak soal TER dengan Filosofi Gelas Kosong

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemda Bentuk Satgas PBB, Keliling Cek Rumah-Rumah Warga

BERITA PILIHAN