KP2KP BENGKAYANG

Sisir WP Door to Door, Petugas Pajak Datangi Kedai Kopi Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 24 Mei 2022 | 12:30 WIB
Sisir WP Door to Door, Petugas Pajak Datangi Kedai Kopi Ini

Ilustrasi.

BENGKAYANG, DDTCNews – KP2KP Bengkayang melakukan penyisiran lapangan guna menggali potensi dan memperbarui data wajib pajak pada 12 April 2022. Kunjungan lapangan tersebut dilaksanakan dalam rangka Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

Dalam penyelenggaraan KPDL tersebut, tim KP2KP Bengkayang mendatangi Kedai Kopi Dee Kopi Tiam yang berlokasi di depan SPBU Sebopet Jalan Sanggau Ledo, Kelurahan Sebalo, Kecamatan Bengkayang.

Pegawai KP2KP Bengkayang Ismail mengatakan tim telah memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan pelaksanaan KPDL kepada wajib pajak. Tim pun menunjukkan surat tugas. Setelah itu, tim melakukan wawancara dan dokumentasi.

Baca Juga:
Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

“Pada akhir sesi, tim juga menyampaikan beberapa program terbaru dari Ditjen Pajak, yaitu Program Pengungkapan Sukarela (PPS) serta UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP),” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Selasa (24/5/2022).

Ismail menjelaskan kegiatan KPDL merupakan upaya aktif ekstensifikasi dan intensifikasi basis data perpajakan. Setelah itu, data yang terkumpul akan digunakan untuk pengoptimalan penggalian potensi dan pengamanan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ketentuan mengenai KPDL diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020. Surat edaran yang ditetapkan pada 28 Februari 2020 tersebut menjadi pedoman pelaksanaan KPDL dan penjaminan kualitas data.

Baca Juga:
Rawan Disalahgunakan Turis, Jepang Pakai Sistem Cashless Tax Refund

KPDL adalah kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan perjanjian kerja sama dengan DJP untuk mengumpulkan data dan/atau informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?