PENGAWASAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Desember 2022 | 16:17 WIB
Sisir Toko Grosir dan Kelontong, Bea Cukai-Satpol PP Buru Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat memberikan edukasi tentang rokok ilegal di sebuah toko kelontong. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Satpol PP, kantor bea cukai di 3 kabupaten melakukan operasi pasar gabungan untuk mencari produk rokok ilegal.

Operasi pasar dilakukan oleh kantor bea cukai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawiringin Timur. Operasi gabungan dilakukan lantaran Satpol PP membutuhkan personel tambahan untuk melakukan penyisiran sejumlah sentra ekonomi yang berpeluang menjadi tempat distribusi rokok ilegal.

"Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Rabu (14/12/2022).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada awal Desember lalu.

Selain itu, operasi 'Gempur Rokok Ilegal' juga dilaksanakan di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Baca Juga:
Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Saat melakukan penyisiran di toko-toko grosir dan kelontong, tim gabungan memprioritaskan penyampaian edukasi kepada para pedagang tentang peredaran rokok ilegal.

Hatta menyampaikan, tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait dengan adanya larangan menjual rokok ilegal. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.

"Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara," kata Hatta.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Hatta mengatakan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan," kata Hatta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara