Petugas Bea Cukai dan Satpol PP saat memberikan edukasi tentang rokok ilegal di sebuah toko kelontong. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang peredaran rokok ilegal. Dengan menggandeng Satpol PP, kantor bea cukai di 3 kabupaten melakukan operasi pasar gabungan untuk mencari produk rokok ilegal.
Operasi pasar dilakukan oleh kantor bea cukai di Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Malang, dan Kabupaten Kotawiringin Timur. Operasi gabungan dilakukan lantaran Satpol PP membutuhkan personel tambahan untuk melakukan penyisiran sejumlah sentra ekonomi yang berpeluang menjadi tempat distribusi rokok ilegal.
"Operasi pasar gabungan ini dilaksanakan karena Satpol PP tidak memiliki wewenang untuk melakukan penindakan terhadap barang kena cukai (BKC) ilegal, tetapi dapat melakukan pengumpulan informasi adanya peredaran rokok ilegal," ujar Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, dikutip pada Rabu (14/12/2022).
Di Aceh, Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya melakukan operasi pasar di beberapa toko grosir dan kelontong di Pasar Calang, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Teunom, pada awal Desember lalu.
Selain itu, operasi 'Gempur Rokok Ilegal' juga dilaksanakan di Kabupaten Malang. Bea Cukai Malang dan Satpol PP Kabupaten Malang melakukan operasi pasar di Pasar Wagir, Pasar Pakisaji, Pasar Desa Wonosari, dan Pasar Kromengan.
Kegiatan serupa juga dilaksanakan oleh Bea Cukai Sampit dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur di Pasar Samuda, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Saat melakukan penyisiran di toko-toko grosir dan kelontong, tim gabungan memprioritaskan penyampaian edukasi kepada para pedagang tentang peredaran rokok ilegal.
Hatta menyampaikan, tim mengunjungi tiap kios yang menjual rokok, kemudian menjelaskan kepada pemilik kios terkait dengan adanya larangan menjual rokok ilegal. Tak cuma itu, petugas juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal.
"Tujuannya, agar masyarakat terutama pedagang dan konsumen rokok memahami pentingnya cukai sebagai salah satu komponen penerimaan negara," kata Hatta.
Hatta mengatakan berdasarkan UU 39/2007 tentang Cukai, disebutkan pelaku peredaran rokok ilegal dapat terancam pidana penjara mulai 1 hingga 5 tahun dan/atau pidana denda 2 kali hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
"Kami berharap peredaran rokok ilegal di Indonesia semakin berkurang. Dan dalam jangka panjang, penerimaan negara dari pita cukai hasil tembakau dapat dioptimalkan dan pabrik rokok resmi di Indonesia memperoleh kesejahteraan," kata Hatta. (sap)