KPP PRATAMA SINGKAWANG
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP
Redaksi DDTCNews | Rabu, 21 Desember 2022 | 16:30 WIB
Sisir Sasaran Ekstensifikasi, Petugas Datangi WP yang Belum Punya NPWP

Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang saat mendatangi salah satu lokasi usaha wajib pajak. (foto: DJP)

SAMBAS, DDTCNews - Petugas pajak dari KPP Pratama Singkawang, Kalimantan barat mendatangi sejumlah lokasi usaha dan kediaman milik wajib pajak di Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas. Usut punya usut, wajib pajak yang didatangi memang masuk dalam daftar sasaran ekstensifikasi (DSE) yang lebih dulu disusun oleh Ditjen Pajak (DJP).

Mereka tercatat belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) meski syarat subjektif dan objektifnya sudah terpenuhi. Bagi warga yang masuk dalam DSE kantor pajak, petugas akan memberikan edukasi terkait dengan hak dan kewajiban yang perlu dijalankan wajib pajak.

"Termasuk soal tata cara mendaftarkan NPWP, cara menyetorkan pajak yang perlu dibayar, serta bagaimana melaporkan SPT Tahunan," kata Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Singkawang Hasan dilansir pajak.go.id, Rabu (21/2/2022).

Baca Juga:
Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan

DJP, imbuh Hasan, memang memilih langkah persuasif dalam menjalankan ekstensifikasi wajib pajak. Wajib pajak diberikan pemahaman tentang hak-hak dan kewajibannya sebelum masuk ke dalam sistem administrasi DJP.

"Dari hasil kunjungan kami, ada dua wajib pajak yang ternyata sudah ber-NPWP, tetapi ada satu yang belum punya. Sudah kami bantu untuk mendaftarkan diri secara online dan segera membayar pajaknya. Ada satu WP tidak mengakui data DSE yang disampaikan," kata Hasan.

Sebagai informasi, ekstensifikasi adalah kegiatan pengawasan yang dilakukan ditjen pajak terhadap wajib pajak yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Baca Juga:
NPWP Digabung, Bagaimana Kewajiban Pajak Istri Jika Suami Meninggal?

Kegiatan ekstensifikasi menyasar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif berdasarkan UU PPh meliputi wajib pajak orang pribadi, warisan belum terbagi, badan, serta bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak.

Ekstensifikasi tersebut dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu tahap perencanaan, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi. Dalam tahap perencanaan, otoritas pajak akan menyusun daftar sasaran ekstensifikasi (DSE).

SE-14/PJ/2019 mendefinisikan DSE sebagai daftar wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, tetapi belum mendaftarkan diri. DSE disusun berdasarkan data atau informasi tentang wajib pajak yang memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar. (sap)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Maret 2023 | 12:30 WIB HAYKAL KAMIL Tinggal 5 Hari! Aktor Ini Ingatkan WP Segera Lapor SPT Tahunan
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:00 WIB KPP PRATAMA BANTAENG Aktif Lagi ke Lapangan, Petugas Pajak Sasar WP yang Belum Punya NPWP
BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Maret 2023 | 15:00 WIB PLH DIREKTUR EKSEKUTIF INDONESIA MINING ASSOCIATION DJOKO WIDAJATNO 'Kalau Devisa Hasil Ekspor Ditahan Sampai 30 Persen, Ini Memberatkan'
Minggu, 26 Maret 2023 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH Ketentuan Bagi Hasil Pajak Provinsi dalam UU HKPD
Minggu, 26 Maret 2023 | 10:30 WIB PENEGAKAN HUKUM Tegakkan Hukum, Ditjen Pajak Sita Harta Kekayaan Sampai Rp315 Miliar
Minggu, 26 Maret 2023 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Atasi Piutang PNBP, Kemenkeu Perluas Penerapan Sistem Blokir Ini
Minggu, 26 Maret 2023 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PERPAJAKAN Barang Impor Ini Dapat Fasilitas, Laporan Realisasinya Bisa via Email
Minggu, 26 Maret 2023 | 06:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH Setoran PNBP Diperkirakan Melandai pada Tengah Tahun
Sabtu, 25 Maret 2023 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK NPWP-nya Terpisah dengan Suami? Begini Cara Lapor Pajak Karyawati
Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:30 WIB ADA APA DENGAN PAJAK Pengenaan Pajak atas Reklame, Bagaimana Ketentuannya?