PEMULIHAN EKONOMI NASIONAL

Sisa 2 Bulan, Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru 61,3%

Dian Kurniati | Selasa, 09 November 2021 | 09:53 WIB
Sisa 2 Bulan, Realisasi Dana Pemulihan Ekonomi Baru 61,3%

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Realisasi penyaluran dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) hingga 5 November 2021 baru mencapai Rp456,35 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan angka tersebut setara 61,3% dari pagu Rp744,77 triliun. Secara nominal, realisasi tertinggi berasal dari klaster perlindungan sosial dan klaster kesehatan.

"Sampai dengan 5 November 2021, pelaksanaan program PEN sudah 61,3% dari pagu Rp744,77 triliun," katanya melalui konferensi video, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Airlangga memerinci realisasi dana PEN untuk program kesehatan tercatat senilai Rp126,65 triliun atau 58,9% dari pagu Rp214,96 triliun. Realisasi itu utamanya untuk diagnostik (testing dan tracing) senilai Rp3,08 triliun, therapeutic berupa insentif dan santunan tenaga kesehatan Rp14,31 triliun, dan vaksinasi Rp26,18 triliun.

Kemudian pada klaster perlindungan sosial, realisasi anggarannya Rp132,49 triliun atau 72,4% dari pagu Rp186,64 triliun. Pemanfaatannya antara lain untuk program keluarga harapan Rp20,79 triliun, kartu sembako Rp33,22 triliun, BLT dana desa Rp18,43 triliun, serta dan bantuan subsidi upah Rp6,65 triliun.

Pada program prioritas kementerian/lembaga (K/L), Airlangga menyebut telah terealisasi anggaran Rp72,59 triliun atau 61,6% dari pagu Rp117,94 triliun. Penggunaannya yakni untuk program padat karya K/L, dukungan pariwisata, ketahanan pangan, ICT, serta pengembangan kawasan strategis.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Kemudian pada klaster dukungan UMKM dan korporasi, realisasi stimulusnya Rp63,45 triliun atau 39,1% dari pagu Rp162,40 triliun. Realisasi tersebut untuk bantuan ultramikro, imbal jasa penjaminan (IJP) UMKM, serta penempatan dana pada bank untuk penyaluran kredit UMKM.

Adapun untuk insentif usaha, realisasinya senilai Rp61,17 triliun atau setara 97,4% dari pagu Rp62,83 triliun. Insentif yang diberikan meliputi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), PPh final UMKM DTP, pembebasan PPh Pasal 22 impor, pembebasan bea masuk, pengurangan angsuran PPh Pasal 25, restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, serta PPN atas sewa unit di mal DTP.

Selain itu, ada insentif untuk mendorong konsumsi kelas menengah, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara