ADMINISTRASI PAJAK

Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Redaksi DDTCNews | Senin, 17 Mei 2021 | 16:54 WIB
Singgung Soal Pemeriksaan, Ini Rekomendasi IMF Mengenai Restitusi PPN

Ilustrasi. 

WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan perbaikan administrasi terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Rekomendasi IMF ditujukan bagi negara dengan kapasitas administrasi perpajakan yang masih rendah. Perbaikan tata kelola restitusi pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan PPN. Pada saat bersamaan, ada potensi penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.

"Banyak negara berkembang tidak memiliki prosedur terstruktur dalam mengidentifikasi risiko pengembalian dana dan membuat proses restitusi penuh dengan hambatan yang signifikan," tulis laporan IMF, dikutip pada Senin (17/5/2021).

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Laporan IMF tersebut menyatakan sistem administrasi perpajakan harus membatasi jumlah permohonan restitusi yang wajib diperiksa komprehensif. Situasi tersebut banyak terjadi di negara berkembang yang menerapkan syarat restitusi dapat dicairkan dengan wajib dilakukannya pemeriksaan.

IMF menekankan pentingnya kepatuhan dan antipenipuan dalam administrasi PPN yang diwujudkan melalui kebijakan yang cermat, terkoordinasi, dan mudah diimplementasikan. Prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi merupakan upaya negara membatasi klaim dari wajib pajak.

"Menolak pengembalian PPN akan merusak sistem administrasi PPN yang berfungsi dengan baik," ujar IMF.

Baca Juga:
Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Prosedur restitusi yang rumit akan membuat kondisi likuiditas wajib pajak menjadi bermasalah dan akan menghambat kegiatan investasi. Tingkat pendapatan PPN juga menjadi lebih rendah jika administrasi restitusi PPN dibatasi secara sistem oleh pemerintah.

IMF menyatakan prosedur pemeriksaan bukan solusi ideal pada pengelolaan risiko kepatuhan restitusi PPN. Negara wajib memfasilitasi program pertukaran informasi antara administrasi pajak dan bea cukai. Data kedua otoritas tersebut akan menguntungkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko tinggi.

Selain itu, IMF merekomendasikan agar negara tidak memasukkan statistik penerimaan PPN bruto dalam laporan anggaran. Hal tersebut sebagai cara menghindari klasifikasi restitusi PPN sebagai pengeluaran atau belanja. Restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga bukan sumber anggaran milik pemerintah.

"Laporan yang berisi estimasi jumlah pengembalian PPN harus dimasukkan sebagai bagian dari memorandum dalam laporan anggaran negara," terang IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT