Ilustrasi.Â
WASHINGTON D.C., DDTCNews – International Monetary Fund (IMF) merekomendasikan perbaikan administrasi terkait dengan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).
Rekomendasi IMF ditujukan bagi negara dengan kapasitas administrasi perpajakan yang masih rendah. Perbaikan tata kelola restitusi pajak merupakan salah satu aspek yang penting dalam pengelolaan PPN. Pada saat bersamaan, ada potensi penurunan biaya kepatuhan bagi wajib pajak.
"Banyak negara berkembang tidak memiliki prosedur terstruktur dalam mengidentifikasi risiko pengembalian dana dan membuat proses restitusi penuh dengan hambatan yang signifikan," tulis laporan IMF, dikutip pada Senin (17/5/2021).
Laporan IMF tersebut menyatakan sistem administrasi perpajakan harus membatasi jumlah permohonan restitusi yang wajib diperiksa komprehensif. Situasi tersebut banyak terjadi di negara berkembang yang menerapkan syarat restitusi dapat dicairkan dengan wajib dilakukannya pemeriksaan.
IMF menekankan pentingnya kepatuhan dan antipenipuan dalam administrasi PPN yang diwujudkan melalui kebijakan yang cermat, terkoordinasi, dan mudah diimplementasikan. Prosedur pemeriksaan untuk mendapatkan restitusi merupakan upaya negara membatasi klaim dari wajib pajak.
"Menolak pengembalian PPN akan merusak sistem administrasi PPN yang berfungsi dengan baik," ujar IMF.
Prosedur restitusi yang rumit akan membuat kondisi likuiditas wajib pajak menjadi bermasalah dan akan menghambat kegiatan investasi. Tingkat pendapatan PPN juga menjadi lebih rendah jika administrasi restitusi PPN dibatasi secara sistem oleh pemerintah.
IMF menyatakan prosedur pemeriksaan bukan solusi ideal pada pengelolaan risiko kepatuhan restitusi PPN. Negara wajib memfasilitasi program pertukaran informasi antara administrasi pajak dan bea cukai. Data kedua otoritas tersebut akan menguntungkan dalam mengidentifikasi wajib pajak dengan risiko tinggi.
Selain itu, IMF merekomendasikan agar negara tidak memasukkan statistik penerimaan PPN bruto dalam laporan anggaran. Hal tersebut sebagai cara menghindari klasifikasi restitusi PPN sebagai pengeluaran atau belanja. Restitusi merupakan hak wajib pajak sehingga bukan sumber anggaran milik pemerintah.
"Laporan yang berisi estimasi jumlah pengembalian PPN harus dimasukkan sebagai bagian dari memorandum dalam laporan anggaran negara," terang IMF, seperti dilansir Tax Notes International. (kaw)