KPP PRATAMA TARAKAN

Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 03 Desember 2023 | 14:30 WIB
Sinergi dengan Kejaksaan, KPP Tingkatkan Penegakan Hukum Perpajakan

Ilustrasi.

TARAKAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan melalukan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Tarakan pada 13 November 2023 guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala KPP Pratama Tarakan Ambar Arum Ari Mulyo menemui Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima. Menurut Ambar, sinergi antara kedua instansi penting untuk menciptakan lingkungan perpajakan yang sehat dan berkeadilan.

"Kami percaya kerja sama yang erat dengan Kejaksaan Negeri Tarakan akan memperkuat penegakan hukum perpajakan di wilayah ini," katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (3/12/2023).

Baca Juga:
Penggunaan Diskon Tarif Pasal 31E UU PPh Tak Ada Batas Waktu, Asalkan…

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima mengapresiasi kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan. Dia juga menekankan perlunya tindakan tegas dalam menangani kasus perpajakan.

"Kerja sama ini tidak hanya akan meningkatkan efektivitas penegakan hukum perpajakan, tetapi juga menciptakan kepatuhan wajib pajak secara lebih baik demi kemajuan ekonomi daerah," tuturnya.

Dalam pertemuan tersebut, kedua instansi sepakat untuk saling mendukung dalam penanganan kasus perpajakan yang kompleks dan memerlukan pendekatan lintas sektoral.

Baca Juga:
Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen untuk berbagi informasi dan data guna mempercepat proses penegakan hukum.

Kolaborasi antara KPP Pratama Tarakan dan Kejaksaan Negeri Tarakan ini menjadi langkah untuk memperkuat penegakan hukum perpajakan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah